Compass.com – Menteri Pengosongan dan Perlindungan Anak Wanita (PPPA), Arifah Fauji, meminta agar Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran, Program Pendidikan Kedokteran Dokter Spec (PPD), Program Hukum Maksimum (PPD).
“Ancaman kriminal tersangka dapat ditambahkan ke tempat ketiga, karena dibuat dalam keadaan kekuasaan oleh karyawan medis atau profesional, atau menghasilkan pengaruh serius bagi para korban, termasuk trauma mental, luka serius atau mati,” yang ditulis oleh Antara, pada hari Jumat (11/4/2025).
Baca juga: Camenks PPDS menawarkan pembatasan serius untuk RSHS Bundung untuk Kecurigaan Perkosaan untuk Dokter
Menurut Arifah, Pasal 6 dalam PAP mungkin dituduh Pasal 15 Kualitas 12 tahun 2022 terkait dengan tindakan kriminal kekerasan seksual (hukum TPK). Artikel ini mengendalikan ancaman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Arifha sangat mengutuk tindakan kekerasan seksual, yang dibuat dalam keadaan penyalahgunaan kekuasaan dan ketika korban tidak mungkin.
Dia mengatakan rumah sakit harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat.
“Komunitas memperingatkan komunitas bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, yang mencakup ruang publik yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi kita semua. Tidak ada karakter perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.”
BACA JUGA: Camenks memastikan bahwa fasilitas kesehatan beroperasi selama Idul Fitri Liburan -Fitter 2025
Selain itu, PPPA Kementerian akan sangat melindungi proses hukum dari kasus ini, sehingga transparan dan benar bagi para korban.
Sebelumnya, Polisi Regional Java Barat menunjuk peserta PPDS FK UNPD dan menangkapnya karena kekerasan seksual terhadap salah satu anggota keluarga Hasan Sadikin (RSHS).
Terakhir, polisi mengumumkan keberadaan dua korban tambahan dalam kasus yang sama. Dua korban baru adalah 21 dan 31 tahun pasien wanita.
Pernyataan pelecehan terjadi pada 10 dan 16 Maret 2025. Breaking News dan periksa berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih casing utama saluran saluran dasar di saluran sp-globalindo.co.id WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbzjzrk13h3h3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.