SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

SP NEWS GLOBAL Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Kembali Ajukan PK

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Myrna Salihin, kembali mengajukan permohonan sidang ulang atas kasus yang dikenal dengan kasus kopi sianida.

Jessica dan kuasa hukumnya Otto Hasibuan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9 Oktober 2024) untuk mendaftarkan PK.

“Begitulah cara saya sampai pada titik ini. Saya datang ke PN Jakarta Pusat untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan MA yang diteruskan ke Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, CP merupakan upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihak mana pun yang menggugat apabila mereka tidak yakin telah melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Baca juga: 6 Pernyataan Jessica Wongso Usai Pembebasan Bersyarat, Ia Ucapkan Belasungkawa kepada Keluarga Myrna

Ia menyatakan, keputusan mengajukan PK bukanlah keputusan mudah karena Jessica sudah menghirup udara segar setelah mendapat program Kebebasan Bersyarat (BB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Otti mengaku harus melakukan diskusi panjang hingga berhari-hari, padahal pengerjaan CP memakan waktu lama.

“Tetapi Jessica terus berkata, ‘Saya tidak melakukannya, saya tidak melakukan tindakan ini, jadi betapapun kecilnya hukum yang diberikan kepada saya, saya harus mengambil tindakan hukum terhadapnya,’” kata Otto.

Pada Minggu (18/08/2024), Jessica mengajukan pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman lebih dari 8 tahun 1 bulan penjara.

Baca Juga: Kilas Balik Kasus Jessica Wongso dan Kopi Sianida yang Bunuh Myrna

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas) menyatakan Jessica diberikan remisi selama 58 bulan 30 hari.

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara oleh juri atas pembunuhan Wayan Myrna Salihin tahun 2016 dalam kasus kopi yang mengandung sianida.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Kejaksaan (SP). Pada awal tahun 2018, Pengadilan Tinggi (MA) menolak usulan CP Jessica, dan putusan tetap berlaku. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *