SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Korupsi 7 Perusahaan Terkait Duta Palma Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejaking) segera melimpahkan kasus Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) ke pengadilan yang melibatkan tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duda Palma Group.

PT Palma Sadu, PT Sybarita Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantation merupakan tujuh perusahaan yang diduga kuat terlibat praktik korupsi dan pencucian uang. Sebuah kasus sedang diseret terhadap Surya Dharmadi, pendiri Dudapalma dan mantan Bupati Indragiri Hollow.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirtiq Jambitses) Abdul Kohar membenarkan, proses penyidikan terhadap tujuh perusahaan tersebut hampir selesai.

Di Kejaksaan Agung (12/11/2024), Abdul Gohar mengatakan, “Perkara tujuh perusahaan ini sedang dalam tahap penyidikan dan akan segera kami hadirkan di pengadilan.”

Baca Juga: Uang Rp 301 Miliar Disita dalam Kasus PT Dutta Palma Group

Dalam kasus ini, lima dari tujuh perusahaan diduga melakukan korupsi dan pelanggaran hukum pidana TPPU, sedangkan dua lainnya diduga melanggar UU TPPU.

Investigasi juga sedang dilakukan untuk menelusuri aliran dana guna melengkapi pembuktian.

Menanggapi kemungkinan adanya terdakwa baru, Abdul Gohar mengatakan Kejaksaan saat ini fokus pada tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai terdakwa pada Juli lalu dan jika ditemukan cukup bukti baru, pihaknya bisa meminta pertanggungjawaban pihak lain.

Abdul Gohar juga mengklarifikasi, Kejaksaan Agung masih memantau aktivitas keuangan dan transaksi terkait ketujuh perusahaan tersebut.

Ia mengatakan, kami terus memantau transaksi ketujuh perusahaan tersebut, termasuk aliran dananya, jika diketahui dana tersebut berasal dari tindak pidana atau pencucian uang akan disita.

Baca Juga: Jaksa Agung Kempinski Uji Manajer Private Residence Sebagai Saksi Kasus Duda Palma

Meski perusahaan tersebut masih beroperasi, namun Kejaksaan telah menyita aset yang teridentifikasi terlibat kasus tersebut.

“Sampai hari ini perusahaan masih dalam tahap administrasi, namun asetnya sedang kami sita,” tegasnya.

Pada hari yang sama, tim kuasa hukum penyidik ​​Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait operasional bisnis pelaku. tanaman kelapa sawit dilakukan di Diturunkan oleh PT. Kelompok Duda Palma di Kabupaten Andragiri Hollow.

Dalam kasus PTK dan TPPU, saksi diperiksa dari pengusaha bernama JR PT Datta Palma Group terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi antara lain PT PS (TPK dan TPPU), PT SS (TPK dan TPPU), PT BBU (TPK dan TPPU), PT PAL (TPK dan TPPU), PT KAT (TPK dan TPPU). PT AP (TPPU), dan PT DP (TPPU). Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *