SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

GLOBAL NEWS Kasus Korupsi Bank Jepara Artha, Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 220 Miliar

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai kerugian negara akibat korupsi penyaluran kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha diperkirakan mencapai Rp 220 miliar.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan modus korupsi yang dilakukan adalah fiktif pemberian kredit kepada 39 debitur.

Perkiraan kerugian negara kasus ACA Artha Jepara sekitar Rp 220 miliar. (Caranya) kredit fiktif kepada 39 debitur, kata Tessa saat dihubungi, Kamis (10/10/2024).

Baca juga: KPK menetapkan 5 tersangka korupsi penyaluran kredit di Bank Artha Jepara

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka kasus korupsi yang penyidikannya dimulai pada 24 September 2024.

Namun KPK belum membeberkan identitas tersangka secara jelas karena proses penyidikan masih berjalan.

– Proses penyidikan sedang berjalan, nama dan jabatan tersangka belum bisa diungkapkan saat ini, kata Tesa.

Baca juga: Netizen Soroti Kekayaan Presiden dan Menteri Jelang Pemberangkatan, Kata KPK

Tessa hanya menyebut kelima tersangka dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

“KPK telah menerbitkan Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri bagi 5 orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *