Yakarta, Kompas.com – Komite Eliminasi Korupsi (KPK) telah memanggil walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, yang akan dipertimbangkan dalam kasus korupsi pemerintah kota (Pemkot) Semarang.
Read More : Kamera Aksi Insta360 Ace Pro 2 Resmi, Bawa Fitur Video 8K dan AI
“Ujian itu dilakukan di KPK Red and White Building,” katanya Selasa (10/2024), juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Selain MBAK ITA, KPK memanggil tiga orang lainnya, Alwin Basri, presiden Komite DPRD Java Central. Martono sebagai Direktur PT Chimarder777 dan PT Cabangnya Mandiri dan Presiden Asosiasi Nasional untuk Pembangunan Indonesia (Bensi) Semarang. Rachmat Utama Djangkar sebagai Presiden Pt Deka Sari Perkasa.
Baca Juga: KPK Konflik Langkah -langkah untuk membuat keputusan Semarang Semparang Mbak Ita
KPK telah ditunjuk empat tersangka di bawah dicurigai korupsi untuk mengurangi insentif karyawan untuk kepuasan, akuisisi barang dan jasa dan mencapai koleksi kena pajak lokal.
Menurut informasi polisi dalam KPK, Mbak Ita, Alwin, Martono dan Rachma adalah tersangka dalam kasus ini.
KPK juga mencegah keempat bepergian ke luar negeri.
Read More : Hasil Indonesia Masters 2025, Jojo Mengaku Kesulitan tetapi Tetap Bersyukur
Baca Juga: Walikota Semarang, Mbak Ita, mengusulkan untuk menjadi tersangka KPK
Sementara itu, Mbak Ita mengajukan gugatan sebelum persidangan di Pengadilan Distrik Selatan Yakarta (PN) pada hari Rabu (12/2024).
Permintaan yang dicatat pada nomor 124/pid.pra/2024/pn jkt.
“Jika ada keputusan yang mencurigakan”, klasifikasi litigasi dimasukkan dalam sistem informasi litigasi Distrik Selatan Jakarta (SIPP) yang dikutip pada hari Sabtu (12/12/2024). Lihat berita pilihan kami dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran utama Anda ke saluran whatsapp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.




