JAKARTA, COMPAS.COM – Mantan manajer umum PT Timah TBK, Mochtar Riza Pahlavi Belici dan mantan direktur keuangan PT Timah Timah Emil Erminra dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Pengadilan korupsi pusat Jakarta, Ranto Adam Ponto mengatakan bahwa Riza dan Emil telah membuktikan bahwa mereka melakukan tindakan kriminal sebagai dakwaan pertama dakwaan pertama Primair.
“Terdakwa mengutuk pelanggaran pidana terhadap tab Riza Pakhle, jadi dia telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara selama dia masih ditahan dalam perintah terdakwa.” Dia mengatakan (12/12/12/12/12/12/12/12/12/12/12/12/2/2/2/2/2024).
Baca juga: 6 tersangka dalam hal korupsi, termasuk Harvey Moys, dihukum
Hakim juga membaca keputusan yang sama untuk kasus ini yang tinggal di Emil Erminra.
Bertindak kebijakan kerja sama dengan penyewaan saus dan kebijakan perolehan bijih timah dari penambang ilegal melalui serangkaian perusahaan (1), yang dilanggar oleh Pasal 18 (1) Hukum tentang Penghapusan Korupsi dengan Pasal 55 (1 ).
Selain organ penalti, para hakim mengutuk panel Riza dan Emil untuk membayar denda RP.
Baca juga: Helen Lim berada di penjara 5 tahun yang sama
Hakim Ponto, “Jika denda denda digantikan oleh 6 bulan penjara, 750 juta denda RP.” Katanya.
Sebelumnya, ia meminta jaksa penuntut Riza dan Emil dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan penjara 1 tahun.
Selain itu, mereka diharuskan membayar subsidi di 493 miliar rubel selama 6 tahun. Lihat berita dan berita tentang pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih akses Anda ke saluran whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbpzjzrk13ho3d3d. Pastikan untuk menginstal WhatsApp.