Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Kasus Korupsi Timah, Bos Smelter Suwito Gunawan dan Robert Indarto Divonis 8 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suvito Gunawan (Awi) dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto masing-masing divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Jakarta Pusat. Pengadilan Tipikor.

Read More : Kelapa Gading Masih Tergenang Banjir, Mobil Jangan Asal Terobos

Mereka bersama mantan Direktur PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Harvey Moyes dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait sistem tata niaga komoditas timah.

Dalam putusannya, pengadilan menilai perbuatan Abi dan Robert melanggar Pasal 18 Bagian 2 Bagian 1 UU Tipikor dan Pasal 55 Bagian 1 Bagian 1 KUHP.

Ketua Majelis Hakim Eko Arianto mengumumkan di persidangan pada Senin (23/12/2024) bahwa terdakwa Awi alias Suvito Gunawan telah divonis 8 tahun penjara.

Baca juga: Bos Smelter yang diwakili Harvey Moyes menuntut pembayaran pengganti sebesar $4,5 triliun

Selain hukuman penjara, keduanya akan dikenakan denda sebesar 1 miliar euro, dan jika tidak membayar, mereka akan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Selain itu, pengadilan juga menemukan bukti pencucian uang yang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Hakim Eko mengatakan, “Tindak pidana korupsi dan pencucian uang telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sedangkan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, divonis 4 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan 6 bulan kurungan untuk anak usahanya.

Hakim Eko Rosalina mengatakan perbuatan TPPU tidak terbukti dan memerintahkan jaksa membuka rekening yang ditutup tersebut.

Read More : Valid, Genteng Tanah Liat Bikin Rumah Lebih Adem, Ini Alasannya

Rosalina merupakan pekerja smelter yang tidak menerima suap dalam sistem tata niaga timah.

Hakim Eko mengatakan, “Perintah jaksa untuk menyelesaikan masalah ini di bangku terdakwa.

Baca Juga: Pleidoi, Bos Pabrik Peleburan Timah Minta Hakim Buka Rekening yang Diblokir, Kartu Kredit

Sebelumnya, Abi dan Robert divonis 14 tahun penjara dan denda satu miliar dolar Iran, serta anak perusahaannya divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Abi diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert menuntut Rp1,9 triliun.

Kegagalan membayar jumlah penggantian akan mengakibatkan tambahan 8 tahun penjara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *