SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Korupsi Timah, Eks Kadis ESDM Babel Divonis 4 Tahun Penjara

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan Penjabat Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Plt Kadis ESDM) Banka Belitung, Amir Syahbana, divonis 4 tahun penjara karena korupsi dalam sistem perdagangan produk timah.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Amir terbukti sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor.

Atas hal tersebut, terdakwa divonis 4 tahun penjara, kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fajar Kusuma Aji di persidangan, Rabu (12/11/2024).

Selain itu, Aamir juga divonis 3 bulan penjara sebagai pengganti denda 100 crores.

Baca Juga: CEO RBT divonis 14 tahun penjara dalam kasus kapal tanker

Hakim juga telah memerintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rs.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka harta benda Amir disita untuk kepentingan negara.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Hakim Fajr.

Jaksa sebelumnya menuntut Amir divonis 7 tahun penjara dan denda US$750 juta atau 6 bulan penjara.

Baca Juga: Pemilik Smelter Timah Tamron Tuntut Ganti Rugi Rp 3,66 Triliun

Ia pun harus membayar ganti rugi sebesar INR 325.999.998 sesuai jumlah korupsi yang diterimanya dalam kasus ini.

Konon, negara mengalami kerugian finansial hingga Rp 3 lakh miliar dalam kasus korupsi ini.

Suami aktris Sandra Devi, Harvey Moise, yang terkait dengan mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pehlevi Tabarani, diduga membantu aktivitas penambangan liar di kawasan IUP PT Timah untuk mencari keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar untuk memfasilitasi aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar sepakat bahwa kegiatan penambangan ilegal akan ditanggung oleh penyewaan alat pengolahan peleburan timah.

Suami Sandra Devi kemudian menghampiri beberapa pengecoran seperti PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binasentosa dan PT Tinindo Internusa untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak pabrik peleburan aluminium menyisihkan sebagian dari keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga: Harvey Moise divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi timah

Keuntungan tersebut ditransfer ke Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang difasilitasi oleh Direktur PT QSE Helena Lim.

Berkat aksi ilegal tersebut, Harvey Moise dan Helena Lim diduga mendapat keuntungan uang negara sebesar Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moise dan Helena Lim sedikitnya Rp420.000.000.000,” jelas jaksa.

Sementara itu, Amir diduga gagal menjalankan tugasnya sebagai Kepala Departemen ESDM yang bertugas mengawasi proses penambangan timah di Bangka Belitung. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *