JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 tanah dan bangunan milik tersangka yang belum digadaikan dengan total perkiraan nilai kurang lebih Rp200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya. katanya. Kamis (11/7/2024).
Tessa mengatakan, aset yang disita KPK saat ini belum termasuk kendaraan dan barang lainnya. Menurut dia, hal tersebut sedang dievaluasi oleh tim PKC.
Sedangkan aset lainnya yang dijadikan jaminan terus diperiksa penyidik, ujarnya.
Tessa melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi LPEI diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 triliun.
Baca juga: Alasan Alexander Marvata Keberatan dengan Aturan Rapat Pimpinan BPK dan Pihak yang Berkarat
Menurut dia, penyidik menemukan adanya sistem tambal sulam di LPIE dalam penyaluran kredit dan pembiayaan pembayaran pinjaman, dimana pinjaman selanjutnya harus menutup pinjaman sebelumnya.
“Tersangka dari pihak debitur juga diduga menerima pinjaman dari LPEI dari perusahaan lain yang dimilikinya,” ujarnya.
Terakhir, Tessa mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi di LPEI untuk menjebak pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan layak diadili.
KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak didorong meninggalkan persoalan ini oleh KPK, ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca juga: Alexander Marvata yang Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Soal UU Komisi Pemberantasan Korupsi, Tuntut Larangan Rapat Peserta Perkara Dicabut
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan status hukum para pelaku ditetapkan pada 26 Juli 2024.
“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk pejabat pemerintah dan swasta, terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyediaan dana dari LPEI,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024. katanya.
Namun Tessa tidak menyebutkan identitas ketujuh tersangka tersebut.
Dia mengatakan, penyelidikan masih berlangsung. KPK juga terus memeriksa sejumlah saksi dan menyita berbagai barang bukti.
Tessa menambahkan, ketujuh tersangka tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri.
Larangan bepergian berlaku selama enam bulan ke depan, kata Tessa.
Dugaan korupsi di LPEI bermula dari pengaduan dugaan korupsi yang masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 10 Mei 2023, dan masuk tahap penyidikan pada 19 Maret 2024.
Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga negara mengalami kerugian hingga Rp3,451 triliun akibat korupsi pemberian kredit ekspor.
Tanda-tanda kerugian muncul dari pemberian pinjaman kepada tiga perusahaan: PT PE senilai Rp 800 miliar, PT RII senilai Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL senilai Rp 1,051 triliun. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.