Jakarta, sp-globalindo.co.id – Pengusaha Budi Said yang akrab disapa Crazy Rich Surabaya divonis 15 tahun penjara atas dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas oleh PT Aneka Tambang (Antam).
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Pusat Jakarta Tony Irfan mengatakan Budi Said terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu perusahaan.
Hal ini diatur dalam Pasal 2(1) UU Pencegahan Tipikor dan Pasal 18 KUH Perdata. Hal ini telah dijelaskan terkait poin 1 ayat (1) Pasal 55.
“Menghukum terdakwa Budi Said 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). .”
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Terjebak Kasus Penipuan Pembelian Emas Antam
Hakim Tony mengatakan, aksi korupsi tersebut dilakukan Budi bekerja sama dengan broker emas Surabaya Axi Anggreni, mantan Direktur Utama Divisi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Pulogadung (UBPP LM), Abdul Hadi Avicina, dan beberapa karyawan PT Antam.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar dan memvonis asistennya 6 bulan penjara.
Budi Saeed terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus korupsi tetapi juga dalam kasus pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa penggantian emas Antam seberat 58.841 kilogram dan denda Rp35.526.893.372,99 (Rp35,5 miliar).
Jika Budi tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan akhir pengadilan diumumkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang, serta akan ditanggung dana tambahan.
Hakim Tony mengatakan, “Jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar jumlah restitusi, maka hukumannya adalah 8 tahun penjara.”
Baca juga: Kerugian Negara Rp 1,16 Triliun, Maka Boz Budi Divonis 16 Tahun
Sebelumnya, jaksa Budi Saeed menuntut hukuman penjara 16 tahun, denda Rp satu miliar, hukuman penjara 6 bulan bagi asisten, dan uang pengganti emas Antam sebanyak 58.135 kilogram atau Rp35.078.291.000.
Kemudian setara dengan 1.136 kilogram emas Antam atau Rp1.073.786.839.584 berdasarkan biaya produksi emas Antam pada Desember 2023.
Dalam kasus ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan masyarakat sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun.
Jaksa menduga sejumlah karyawan Budi, Axi, dan PT Antam melakukan manipulasi transaksi jual beli emas sebanyak 1.136 kilogram senilai Rp505 juta per kilogram.
Hal ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun.
Kemudian, Budi juga membeli emas yang tidak sesuai prosedur BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara mencapai Rp1.166.044.097.404. Dengarkan berita terkini dan penawaran berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.