JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Budi Said, pengusaha yang akrab disapa Crazy Rich Surabaya, mengaku ditipu menggunakan skema Ponzi oleh pedagang emas bernama Aksi Angreni yang bekerja sama dengan staf PT Antam.
Hal itu dilakukan Budi saat membacakan pledoi atau surat pembelaan dalam sidang dugaan korupsi pembelian emas PT Antam.
Budi mengatakan, pada 12 Maret 2018, dirinya diajak broker emas Melina ke butik Emas Logam Mulia (BELM) PT Antam Surabaya 01.
Baca juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Terjerat Kasus Penipuan Pembelian Emas Terbaru
Di sana ia bertemu dengan Aksi yang mengaku sebagai manajer pemasaran PT Antham.
Ia juga dikenalkan dengan Ketua BELM Surabaya, Andang Kumoro.
“Sebelumnya saya tidak tahu, saya tidak kenal sama sekali dengan Aksi Angreni, Andang Kumoro, dan Misdianto (pekerja butik),” kata Budi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).
Budi mengatakan, saat itu dirinya mendapat informasi emas terakhir dibeli dengan harga lebih murah yakni 530 juta aryi per kilogram jika dibeli dalam jumlah besar.
Pengusaha ini mengaku bertanya kepada Aksi dan Andang apakah pengurangan emas itu sah dan bukan soal korupsi.
“Saya juga bekerja untuk mencari keuntungan, tapi dengan cara yang tidak menimbulkan masalah. Jawabannya aman, bukan korupsi, itu hal yang sah, kata Budi.
Baca Juga: Surabaya Crazy Rich Surabaya Tidak Akan Dituntut Selama 16 Tahun: Terkutuklah Semuanya!
Usai menjelaskan, Budi mengaku percaya pada Aksi dan Andang.
Sebab, informasinya diberikan langsung oleh Andang, sang kepala butik.
Ternyata saya sudah terjebak sejak hari pertama transaksi, skema Ponzi yang mereka lakukan, kata Budi.
Ia juga mengatakan, perdagangan di Jakarta diganti dengan memotong invoice yang digunakannya untuk membeli emas melalui AKC.
Budi pun mengaku mendapat pernyataan yang meyakinkan untuk terus membeli emas terakhir.
Namun, ia kaget saat mengetahui emas tersebut digeledah dari 42 pelanggan lain dalam perdagangannya antara 20 Maret hingga 12 November 2018.