Ada berita yang membuat penonton lebih skeptis tentang solusi kasus penutupan Laut Tangerang, sebuah lelucon.
Dikutip di sp-globalindo.co.id (18/2/2025), berita pertama dari keputusan tersangka, Kepala Desa Kohod, Wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Berita kedua tentang pembatalan pencabutan SHGB di dekat pagar Laut Tangerang milik salah satu perusahaan.
Meskipun baru -baru ini, pencabutan itu dijelaskan oleh Menteri Pertanian dan Manajemen Luar Angkasa Badan Tanah Nasional (ATR / BPN), Nusron Wahid.
Dua berita di atas menjadi cerita klasik yang sering kita dengar setiap hari. Hukum di Indonesia “tajam, tetapi tanpa waktu waktu”.
Kasus akhir Laut Tangerang, yang telah diterbitkan secara publik selama berbulan -bulan, diperkirakan akan berakhir dengan antiklimaks.
Permainan itu hanya pemain kelas bawah yang dicurigai, sementara pemain tingkat tinggi aman.
Bahagia di depan umum, para pemain kecil dikorbankan untuk menyelamatkan para pemain besar. Sekali lagi, ini adalah kesan publik, publik muak dengan ketidakadilan di negara ini.
Baca juga: Kades Kohod menerima bareskrim yang tertarik dengan urusan SHGB yang ditempa di sekitar pagar laut
Dalam kasus penutupan maritim, bukti telah ditunjukkan bahwa undang -undang di Indonesia jelas dan lebih rendah oleh keputusan tersangka Kohod Kohod.
Untuk ukuran kasus pagar Laut Tangerang, Kades Kohod adalah aktor kecil yang tidak memiliki pengaruh dalam kekacauan penyebabnya.
Adagium “Hukum tanpa hambatan -D -Dafydd” tampaknya telah terbukti. Dalam kasus pagar laut, bukti bahwa hukum di reruntuhan Indonesia ditunjukkan oleh tidak adanya tersangka dari “pemain hebat” yang terkait dengan kasus pagar laut.
Seperti yang dilaporkan oleh sp-globalindo.co.id (18/2/2025), Bareskrim menunjuk Arsin sebagai tersangka dalam hal dugaan dokumen karena telah meminta hak tanah mengenai pagar laut di Tangerang pada hari Selasa (18/2/2025).
Menurut konsekuensi dari kasus ini, penyelidik sepakat untuk menentukan empat tersangka yang berkaitan dengan pertanyaan tentang beberapa dokumen untuk permintaan hak tanah.
Selain Arsin, Bareskrim menempatkan sekretaris desa Kohod Ujang Karta, serta dua reseptor listrik dengan inisial SP dan CE.
Segala sesuatu yang telah ditunjuk tersangka dalam kasus pagar Laut Tangerang adalah pemain kecil. Ini adalah operator lapangan yang sebagian besar pemain hebat ditentukan oleh para pemain hebat dalam kasus pagar laut.