SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Pemerasan di DWP, Lima Polisi Disidang Etik, Tiga di Antaranya Dipecat Tidak Hormat

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Perkembangan terkini kasus pungli yang terjadi di acara Jakarta Warehouse Project (DWP), tiga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Pemecatan tersebut merupakan hasil pemeriksaan kode etik nasional kepolisian yang telah berlangsung sejak akhir tahun lalu. Siapa saja petugas polisi yang dipecat?

1. Komisaris Donald Parlaungan Simanjuntak (DPS) adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

2. AKP Yudhi Triananta Syaeful (YTS) – Mantan Komite 1 Divisi 3 Ditresnarcoba Polda Sub Divisi 3 Metro Jaya.

3. AKBP Malvino Edward Justice (MEY) adalah mantan Kepala Divisi Tiga Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Pungli Penonton DWP: Mantan Kadis Divonis 8 Tahun Penurunan pangkat

Caro Penmas, Humas Polri, Brigjen Trunojudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang Kode Etik Profesi (KEPP) terhadap tiga anggota Polri dimulai pada 31 Desember 2024 dan berlanjut pada Jumat (03/01). .2025). ).

Truno mengatakan, tiga anggota polisi yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) Polri merupakan hasil pemerasan yang dilakukan peserta acara DWP.

Mereka juga mengajukan banding atas keputusan ini. Apa yang terjadi pada sidang etik? 

Sidang etik perdana Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak digelar pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dini hari dengan menghadirkan 15 orang saksi.

Dalam persidangan, Donald terungkap telah mengabaikan anggotanya yang melindungi penonton konser DWP 2024 yang diduga menggunakan narkoba.

“Mereka mengabaikan dan/atau gagal menghalangi anggotanya untuk menyediakan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari WNA dan WNI yang diduga menggunakan narkoba,” kata Trunoioudo.

Baca Juga: Mantan Kapoldski Metro Unit 3 DEA Jaya AKBP Malvino Edward Justice Dibebaskan dalam Kasus DWP

Namun saat dilakukan pemeriksaan terhadap tahanan tersebut, dia meminta uang sebagai imbalan pembebasan atau pembebasannya, ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, Combs memvonis Donald bersalah melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif antara lain penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 5 hari terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025, serta pemberhentian tidak dengan hormat. (PTDH).

Sidang terhadap Judah Triananta Siefuli dari AKP juga bertepatan dengan kasus Combs Donald di ruang sidang kepolisian.

Sebanyak 11 orang saksi dihadirkan dalam persidangan, Yudhi diduga berperan sama dengan Kompol Donald dan mendapat hukuman yang sama.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *