Jakarta, Compas.com -Mantan Petugas Polisi (CANIT) dalam Polisi Metropolitan Jakarta, D, dijatuhi hukuman Demosi selama 8 tahun karena ia terlibat dalam pemerasan Proyek Gudang Djakarta (DWP).
Komisaris Paduan Suara Komisi Polisi Naiasi (COMPOLNA) Anam mengatakan harus dihukum karena dilakukan sebagai tindakan yang layak.
“CANIT dengan keputusan 8 tahun, Patsus, 30 hari, dan ditemukan bahwa tindakannya benar -benar terlepas. Ini yang terakhir,” kata Anam kepada jurnalis Kamis (01.02.2024).
Baca juga: RP.
Anam mengatakan bahwa Kode Etika untuk Sapi Polisi (Kepp) terhadap D telah berakhir dan bahwa sidang kepada polisi lain akan mengikuti, yaitu S.
“Mereka yang ingin berlari sekarang masih ada di sana. Dia bukan air limbah tetapi di bawah. (Persidangan etis) berlangsung baru saja dimulai, jadi itu cukup panjang (prosesnya),” katanya.
Sebelumnya, polisi nasional telah menghukum pemecatan tiga petugas polisi yang terlibat dalam audiensi DWP.
Baca Juga: Audiensi DWP, 3 anggota Polisi Nasional
Anda adalah mantan Direktur Komisaris Investigasi Narkotika Polisi Metro Jaya Donald Parlaungan Simanjuntak, sebelumnya Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Metro Jaya AKP Yudhy Riananta Syaeful dan mantan Kasubdit 3 Kasubdit.
Karo Penmas Polri Prishe Division Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tiga petugas polisi telah mengizinkan anggota mereka untuk memeras audiensi DWP.
“Telah mengabaikan dan tidak melarang anggotanya jika mereka memiliki pemirsa di konser DWP dari tahun 2024 dari warga negara nasional dan indonesia yang dicurigai memiliki penyalahgunaan narkoba,” kata Truno, Kamis. Lihatlah berita yang lebih buruk dan berita tentang pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih Akses Saluran Utama Anda ke Compas.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029vafpbedbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.