SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Kasus Pemukulan Pengendara Motor di Cimahi, Bisa Dipenjara 7 Tahun

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Sayangnya, peristiwa bising masih terjadi di jalanan Indonesia. Mengendalikan emosi sepertinya merupakan hal yang sulit dilakukan, sampai-sampai harus main hakim sendiri.

Belum lama ini di Cimahi, Jawa Barat, dua pengendara sepeda motor adu mulut karena bertabrakan. Bocah yang diduga menabraknya itu meminta maaf saat bertanya kepada pengemudi yang memakai helm putih.

Namun dari video yang diunggah akun Instagram Vianov, terlihat pengendara helm putih itu mengumpat. Bahkan, dalam video berikutnya, pemuda tersebut terlihat kejang-kejang diduga ditabrak oleh pengemudi berhelm putih.

Baca Juga: Kisah Sepeda Motor Tabrak Warga di Cimahi, Jangan Pura-pura Jadi Pahlawan di Jalan

 

Kasatreskrim Polsek Cimahi AKP Luthfi Olot mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi.

Terkait video tersebut, malam tadi tim melakukan olah TKP terlebih dahulu. Polisi menemui dua pegawai BPJS yang menjaga acara tersebut, kata Olot, dikutip dari Kompas Regional, Kamis (20/4/2021). 2023). )

Kasus ini sedang diselidiki polisi. Satuan Reskrim Polres Cimahi terus mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi tersangka.

Baca juga: Warna Oli Mesin Menjadi Hitam, Apakah Ini Pertanda Buruk?

Saat ini polisi sedang dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan informasi terkait pelaku kejahatan tersebut dan menindaklanjutinya, kata Olot.

Jika memukul seseorang sampai korbannya kejang-kejang, hukuman apa yang dapat diberikan kepada penganiaya perempuan?

Pengamat Transportasi Budiyanto, pengemudi mobil di jalan raya dalam situasi apapun harus bisa mengendalikan diri, tidak boleh stres apalagi dipukul atau dilecehkan.

Tindakan tersebut melanggar hukum, bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, kata Budiyanto kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (20/4/2023).

Dalam hal kecelakaan lalu lintas, itu termasuk kecelakaan di jalan raya. Mereka yang terlibat bisa melapor ke kantor polisi terdekat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun karena disertai pemukulan oleh orang (mobil yang ditabrak) oleh orang yang memukul, maka kasus ini menjadi tindak pidana umum yaitu penganiayaan, kata Budiyanto.

Pelakunya dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yang menyatakan:

(1) Penganiaya diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500.000.

(2) Apabila perbuatan itu mengakibatkan luka berat, pelakunya dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (KUHP 90).

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *