SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Penembakan Bos Rental, Danpuspomal: Tersangka Cukup Bukti Lakukan Pembunuhan

Jakarta, Kdas.com Pusat Kepolisian Angkatan Darat Merin (Semi Bagian) mengatakan itu cukup bukti bahwa Angkatan Laut Angkatan Laut Tewas di daerah bos penyewaan mobil KM 45 Tangrang di daerah tersebut.

Komandan Laksamana Puspomal Mud Sasmita mengatakan dia berasal dari proses investigasi tiga tersangka, yaitu EA AA, ERS, RH dan CLK (KLK) BA,

“Menurut hasil saksi, tersangka, dan bukti yang dikonfirmasi, para tersangka adalah bukti yang cukup bahwa mereka telah dibunuh,” kata Sami di Puspomal, Jarta Utara, Rabu (15.10.2012).

Sasmita mengatakan bahwa tiga tersangka didakwa dengan artikel berlapis, yaitu 340, 338 dan 340, hukum pidana pembunuhan, pembunuhan dan penjual.

BACA JUGA: Puspomal Moves Manajer Penyewaan Mobil untuk Militer Odivur

Selama proses penelitian, ia melanjutkan 18 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan dan tiga tersangka, dan memandang 18 saksi.

Selain itu, para peneliti juga menyita banyak bukti, termasuk pistol penembakan, lima peluru, pakaian pengorbanan dan mobil yang dipandu oleh para tersangka.

Para peneliti juga menyelenggarakan rekonstruksi untuk membuat kasus ini lebih cerah dan lebih jelas.

“Dari hasil penelitian, saya sekali lagi mengatakan bahwa memang benar bahwa anggota Angkatan Laut yang tidak jujur ​​melakukan bidikan 45,” kata Sam.

Baca juga: Janji TNI tentang Sewa Tanglayrang telah dipercepat dan transparan di Pengadilan Militer

Setelah penyelidikan, Puspomal juga mengirim kasus ini ke Odituri dari 207 Tentara Yakarta untuk mengambil pengadilan.

“Setelah, tentu saja, setelah menyelesaikan proses investigasi Pustpomal, maka hari ini kami memindahkan kasus pembunuhan dari 207 persidangan ODUR tentara Yakarta,” kata Sasmita.

Kasus ini diketahui hadir di area lobi.

Dalam hal ini, tiga tentara angkatan laut dicurigai menembak bos penyewaan mobil.

Orang itu terbunuh dan satu orang terluka karena tindakannya. Lihat berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih akses saluran utama ke saluran whatsapp KDAS.com: https://www.whatsapp.com/chanel/0029vafpedbdbpzjzrk13ho3d. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *