SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kasus Suap Eksekusi Sengketa Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta, Kumpas.com – Mantan pendaftar Pengadilan Regional di Jakarta Timur (PN East Jakarta), Raina, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena seharusnya suap dalam sengketa tanah permanen PT.

Jaksa penuntut (jaksa) menyatakan bahwa Rena bersalah karena melaksanakan hukum pidana korupsi, seperti Pasal 64 (1) KUHP, oleh Pasal 5 (2) Hukum (Korupsi) (Korupsi) (2).

Senin (2/2/2025), saat membaca permintaan di Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta (Pengadilan Korupsi), Kantor Kejaksaan mengatakan: “Rendah empat tahun, terdakwa mengurangi periode penahanan.”

Selain kejahatan perusahaan, jaksa juga meminta Reena diperintahkan untuk membayar denda di FP. 500 juta. Jika tidak dibayar, tiga bulan penjara akan dimasukkan.

Baca juga: Kasus korupsi diselesaikan di tanah permanen, tersangka masih besar

Reena dituduh suap dari keputusan PT Prince untuk meninjau sengketa tanah yang harganya $ 244,6 miliar.

Bumi terletak di Jalan Pamda, Rammangon, bersama dengan luas 1,2 hektar di sepanjang Jakarta Timur.

Atas suap, ia menerima kekuatan Ali Sufyan, Sop pada pewaris bahwa Raina telah menggantung uang di akun permanen PT di Bri Bank.

Bahkan, aset negara tidak dapat disita dalam Pasal 50 Kementerian Keuangan untuk Perbendaharaan.

Implementasi tidak dapat diimplementasikan oleh implementasi, sehingga implementasi DPA permanen PT akan diperoleh selama tahun fiskal berjalan atau tahun keuangan berikutnya.

“Selain itu, pada 10 Juni 2020

Baca Juga: Mantan Panitera Pengadilan Distrik di Jakarta Timur telah dituduh mengambil suap RP untuk memilih akses Anda ke saluran utama ke Comumps.com. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *