JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Dugaan adanya mafia peradilan terungkap saat tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar Bali, Kamis (24 /10/2024). ).
Penangkapan mantan Ketua Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Hukum, dan Pelatihan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil) ini merupakan bagian dari pemaparan tuntutan suap terhadap anggota lembaga peradilan dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Tim kuasa hukum menangkap tiga hakim dan kuasa hukum Gregorius Ronald Tanur, Lisa Rachmat atas tuduhan suap dalam perkara penyidikan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dimulai dengan keluarnya Ronald Tannur
Terungkapnya tersangka pengusaha di MA bermula dari bebasnya Ronald Tanur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tanur, yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Keputusan mengejutkan ini membuat Jaksa Agung turun tangan. Kejaksaan Agung pun melakukan proses penangkapan terhadap tiga hakim PN Surabaya yang bertanggung jawab atas kasus Ronald Tannur, Rabu (23/10/2024).
Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Ronald Tannur
Tiga orang hakim, yakni Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, serta Mangapul (L) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim tunggal. Mereka memburu tiga orang di antaranya yang terindikasi menerima uang dari pengacara Ronald Tanur, Lisa Rahmat.
Namun, upaya suap yang dilakukan Ronald Tanur rupanya tak berhenti di sidang pertama. Pada tingkat kasasi, Ronald Tannur pun berupaya memberikan putusan tertinggi dari Zarof selaku kliennya.
Sejauh ini belum diketahui apakah uang suap yang diberikan kepada Zarof sampai ke Mahkamah Agung. Yang jelas Ronald Tannur tidak lagi dihukum di tingkat kasasi. Mahkamah Agung memvonisnya 5 tahun penjara.
Direktur Penyidikan dan Wakil Jaksa Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Lisa menghubungi Zarof untuk membantu perkara tersebut di Mahkamah Agung. Lisa menyiapkan Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang menyidangkan kasus pelecehan Ronald Tannur.
Sesuai surat LR (Lisa Rahmat) yang memberikan ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar) untuk hakim atasan atas nama S, A, dan S oleh hakim kasasi Ronald Tanur, kata Abdul. konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Atas bantuan tersebut, Lisa memberi Zarof Rp 1 miliar. Menurut Abdul, ada kabar Zarof bertemu dengan hakim. Namun belum diketahui apakah pertemuan tersebut terkait dengan kasasi Ronald Tannur.
Hasilkan Uang Tunai hingga Rp 1 Triliun
Pasca penangkapan Zarof, tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak mencari keberadaannya di Bali, Hotel Le Meridien, dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Dalam operasi senyap ini, mereka meraup sekitar Rp 1 miliar.
Baca juga: Terdakwa Broker Terungkap di Pengadilan Tinggi, Hampir Rp 1 Triliun Ditahan di Rumah