JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kjagong) memeriksa SEP selaku Manajer Quality Control PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Ronald Tanor.
“Saksi yang diperiksa berinisial SEP selaku Quality Control Manager PT Antam Tbk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Penuntut Umum (Kapospenkom) Harley Sirgar dalam keterangan resmi, Senin (12/2/12). . /2024).
Harley mengatakan SEP diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut atas nama tersangka Zarf Ricard dan Lisa Rahmat.
Ia tidak menjelaskan lebih jauh soal pemeriksaan SEP dan hanya menegaskan informasi SEP diperlukan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sedang Selidiki Keluarga Pengacara Ronald Tan
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi sedang dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumentasi dalam kasus tersebut.
Kejaksaan telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan suap Ronald Tanor, termasuk tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald, yakni Erintwa Damnik, Mangapol, dan Hero Hanindio.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima komisi dari Lisa sebagai kuasa hukum Ronald untuk membebaskan Ronald yang dituntut atas kasus pelecehan.
Baca Juga: MA Tutup Dugaan Pelanggaran Etik dalam Sidang Dewan Ronald Tanver, KY: Kami Masih Selidiki
Jaksa juga menunjuk mantan hakim Pengadilan Tinggi (MA) Zareff Rikar karena diduga berkonspirasi dengan Lisa untuk memilih majelis hakim untuk mengadili kasus Ronald Tenor.
Kejagung juga menetapkan ibu Ronald Tan, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka karena telah membayar “gaji” LR untuk menjamin “keamanan” hukuman terhadap putranya. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.