SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Kasus Tabrak Lari Hanya Akan Merugikan Semua Pihak

KLATEN, sp-globalindo.co.id – Belakangan ini kasus tabrak lari semakin sering terjadi. Bahkan, beberapa peristiwa sempat menimbulkan kerusuhan massal, misalnya beberapa waktu lalu di Solo dan Sleman.

Kecelakaan tabrak lari merupakan pelanggaran berat dalam berkendara, apalagi jika mengakibatkan korban jiwa.

Selain itu, akibat dari suatu kecelakaan lalu lintas dapat merugikan beberapa pihak, karena tidak dapat menggunakan haknya ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Video Viral Mobil Ditabrak Massa di Sleman Usai Tabrak dan Tabrak Dua Sepeda Motor.

Kepala Divisi Lalu Lintas Polres Klaten Gakkum Iptu Alif Akbar Lukmon, Juru Bicara Divisi Lalu Lintas Polres Klaten, mengimbau agar pihak yang terlibat kecelakaan tidak tabrak lari karena dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak.

“Apabila ada masyarakat yang tidak sengaja menabrak pengendara lain di jalan atau di tempat lain, kami mohon agar tidak tabrak lari karena dapat merugikan kedua belah pihak,” kata Alif, Sabtu (19/10/2024) kepada Kompas com.

Alif mengatakan, dengan berhenti, mendampingi korban, dan melaporkan ke polisi, ada sejumlah keuntungan yang bisa diperoleh berupa jaminan biaya rawat inap pelaku atau korban di rumah sakit.

Baca juga: Cara Menghindari Kecelakaan di Jalan

“Jika tidak ada laporan polisi maka Asuransi Jasa Raharja, BPJS dan santunan korban luka berat atau meninggal dunia tidak dibayarkan, hal ini sangat merugikan kedua belah pihak,” kata Alif.

Alif mengatakan, benar atau salah, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas diwajibkan hukum untuk berhenti, memberikan pertolongan kepada korban, dan melapor ke polisi.

Budiyanto, pengawas lalu lintas dan hukum, mengatakan pelarian pengemudi merupakan pelanggaran lalu lintas karena seharusnya dia berhenti dan membantu korban.

Baca juga: Serangan panik bisa menyebabkan seseorang ketahuan meninggalkan lokasi kecelakaan

Apapun prosedur dan kejadiannya, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas mempunyai hak dan kewajiban, kata Budiyanto dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Budiyanto mengatakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur apa yang harus dilakukan penyerang jika terjadi kecelakaan.

Pasal 231 Pengemudi kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas : a. memberikan pertolongan kepada korban. C. melaporkan informasi terkait kecelakaan. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 1 huruf a dan b ini karena keadaan penting, segera melaporkan hal tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Baca juga: Banyak Kasus Tabrak Lari Buktikan Pengemudi Tak Kompeten

Pasal 312 menyatakan: “Barangsiapa terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, memberikan bantuan atau melaporkan kecelakaan lalu lintas tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sesuai dengan Pasal, setiap orang yang mengendarai sepeda motor. Pasal 231 (1) huruf a, b, dan c dipidana tanpa sebab dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

  Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *