SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kasus Tom Lembong Jadi Sorotan Anggota DPR, Anies: Kita Ingin Proses Hukum Berjalan Benar

JAKARTA, sp-globalindo.co.id- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuntut proses hukum atas dugaan korupsi impor gula yang memaksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong harus mengikuti aturan.

Ia menilai upaya mengejar keadilan diungkapkan secara maksimal oleh anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). .

“Kami ingin proses hukum berjalan dengan baik, baik dari segi mikroprosesnya. Jadi kita semua menilai masyarakat Indonesia mengapresiasi apa yang dilakukan Komisi III ini, kata Anies, Kamis (14/11/2024) di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Anies mengatakan, anggota dewan menunjukkan fungsi pengawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: Banyak Anggota DPR yang Pertanyakan Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong

“Karena itu salah satu fungsi DPR, mengawasi. Apalagi jika menyangkut (kasus) yang diangkat oleh anggota dewan terhormat sebagai hal yang perlu mendapat perhatian. Nanti kita lihat satu per satu, ujarnya.

Diketahui, dalam rapat Komisi III DPR RI dan Kejaksaan kemarin, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendapat banyak masukan terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

Banyak anggota dewan yang meminta Jaksa Agung memberikan penjelasan detail kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan urusan politik.

Sedangkan Tom merupakan mantan wakil kapten timnas (Timnas) pemenang pemilu presiden (Pilpres) 2024 Anies-Muhaimin (Amin).

Baca juga: Bantah Politisasi, Jaksa Agung Pastikan Kasus Tom Lembong Diusut Tuntas

Pada 29 Oktober 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015.

Kejaksaan Agung menyebut Tom diduga memberikan izin impor gula pasir mentah kepada perusahaan swasta. Berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Di sisi lain, Tom sendiri tak tinggal diam usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia dan tim hukumnya saat ini sedang mengajukan mosi praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

Kuasa hukum Tom menilai penetapan status mencurigakan yang dilakukan Kejagung tidak sah dan penahanannya melanggar prosedur hukum. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *