JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Perhubungan berencana membuat sistem pengereman anti-lock (ABS) untuk sepeda motor. Adopsi teknologi ini kabarnya akan masuk dalam kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Menanggapi penuturan tersebut, Executive Vice President PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya mengatakan, pemanfaatan teknologi pada sepeda motor harus dilihat dari berbagai sudut pandang.
“Kalau bicara teknologi sepeda motor, harus memasukkan banyak elemen, banyak sisi. Jadi yang kita pakai jaraknya tidak jauh dan kecepatannya tidak terlalu tinggi,” kata Thomas di Cikarang (5/11/2024).
Baca juga: Korlantas Luncurkan Sistem Tiket dengan Teknologi Pengenalan Wajah
Dan ada juga infrastruktur jalan, ada yang bagus, cukup bagus, ada juga yang masih kurang bagus. Jadi sangat tergantung perilaku pelanggan, infrastrukturnya dan juga ruang yang dibangun, katanya.
Thomas menambahkan, rem ABS merupakan salah satu fitur keselamatan yang baik pada sepeda motor. Namun jika penggunaannya pada situasi sepeda motor tidak tepat maka akan kurang efektif.
“Gabungkan saja, kondisinya sama, tidak ada kecepatan tinggi, tidak ada kecepatan super tinggi di atas 100km/jam atau 200km/jam, kita bahkan tidak di jalan tol,” kata Thomas.
Baca juga: Spesifikasi Mobil Listrik Suzuki e Vitara versus BYD Atto 3
“Rata-rata pengguna (abs dumos) berada di jalan berkecepatan tinggi atau tol yang infrastrukturnya sangat datar. Sekarang kontur infrastruktur kita berbeda, sepeda motor tidak ada di jalan tol,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Direktur Pengujian Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Yusuf Nugroho mengatakan, perbaikan teknologi kendaraan diperlukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kementerian Perhubungan akan mengadopsi setidaknya 19 jenis teknologi, termasuk teknologi pengereman seperti Anti-lock Braking System (ABS) sesuai anjuran PBB, kata Yusuf dalam keterangan resmi (22/8/2024). .
Baca juga: Toyota Land Yaria Bergaya Cyberpunk Off Road di SEMA 2024
Yusuf juga menegaskan bahwa pemilik kendaraan dan teknologinya digunakan untuk mengedukasi pengguna sepeda motor tentang teknologi kendaraannya.
“Seperti halnya pengenalan teknologi mesin, kendaraan harus dilengkapi dengan buku manual pemilik, panduan pemanasan dan perawatan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.