Live score

sekolah ternak

puskesmas sumberrejo

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

ormastoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

benihtoto

dagelan4d

benihtoto

advanced building ltd

7 brenovation

whatsapp marketing yusoftware

Kakinada Institute of Engineering and Technology

Projects | LJR28 Realty

Featured Trips & Itineraries - Gulliver Trips

Import & Export of premium Beverages

limonuk

Alert Care Ltd

Professional Service for Your Assets

Best Drop and Scratch Protection

The Best Valentine’s Gifts 2026

Комплексные поставки промышленного сырья

Барс - Каталог прицепов

ZBM Collections

IT SOLUTIONS & SERVICES

TEKNAS

ormastoto

Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025 - SP NEWS GLOBAL INDONESIA

SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Property

Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025

JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri mulai tahun ini menerapkan sistem tiket poin untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman.

Read More : Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Halmahera Timur: Pilihan Ekonomis

Sistem pengumpulan poin ini disebut pelaporan aktivitas lalu lintas dan mencakup sistem poin prestasi atau sistem nilai mengemudi.

Baca juga: Ban Sepeda Motor Listrik Jangan Lepas!

Sistem ini akan mendata Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi yang melanggar peraturan atau terlibat kecelakaan lalu lintas.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan laporan aktivitas lalu lintas cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. 

Kepada Kompas.com, Senin (1/6/2025), Budiyanto mengatakan: “Saya rasa sistem ini cukup efektif untuk membuat pengemudi berhati-hati dan berusaha untuk tidak melakukan pelanggaran.” katanya

Baca Juga: Hitung Pajak Tahunan GAC Aion Y Plus Di Bawah Rp 500.000

Read More : Malala: Taliban Tidak Memandang Perempuan sebagai Manusia

“Karena setiap pelanggaran ada nilai poinnya, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga pencabutan SIM. Pengemudi yang dicabut SIM tidak bisa diperpanjang, prosedur dan mekanisme awal harus diulang.”

Sekadar informasi, pengemudi diberikan bayaran sebesar 12 poin dengan menggunakan sistem poin merit. Jika melanggar, poin akan dikurangi.

Setiap pelanggaran bernilai satu poin; Artinya, pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Jika terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin.

  Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp Kompas.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *