JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kementerian Luar Negeri RI menerima pengaduan dari Robin, mantan anggota DPRD Indramayu, yang diduga disandera di perusahaan penipuan online di Myawaddy. Myanmar
Juda Nugraha, Direktur Departemen Pertahanan Sipil Indonesia, mengatakan Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan KBRI Yangon setelah menerima pengaduan tersebut.
Koordinasi segera telah dimulai dengan KBRI Yangon. Berdasarkan pemeriksaan, Robin Balu berada di kawasan Myawaddy. Kawasan ini merupakan kawasan terpencil dan lokasi bentrokan bersenjata antara kelompok etnis bersenjata dengan militer Myanmar, ujarnya. keterangan tertulis pada Sabtu (12/10/2024).
Baca juga: Kemlu Bantu 5 WNI yang Terjebak Penipuan Perdagangan Online di Myanmar
Juda mengatakan KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya, termasuk menyerahkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri Myanmar. dan koordinasi dengan organisasi terkait
KBRI Yangon sedang mencoba menghubungi jaringan lokal di Myawaddy. dan membangun kerja sama bilateral dan regional.
Setidaknya 59 negara telah mendaftarkan kasus Myawadi seperti itu, ujarnya.
Saat ini terdapat 81 kasus Indonesia yang dilaporkan di wilayah yang sama, termasuk Robin yang masih ditangani, kata Juda.
Meski 53 WNI berhasil dikeluarkan dari Myawaddy pada tahun 2024, kasus lain masih terus terjadi.
“Kementerian Luar Negeri kembali mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial. Dan selalu mengikuti prosedur resmi perekrutan asing,” ujarnya.
Baca selengkapnya: Departemen Luar Negeri menangani lebih dari 3.300 korban penipuan online, tidak semuanya dalam kategori tip
Sebelumnya, seperti dilansir tribunnews.com, Robin diduga ditangkap di perbatasan Thailand-Myanmar.
Informasi tersebut diketahui melalui pesan rahasia yang dikirimkan Robin kepada mantan teman MLA di Indramayu.
Dalam pesan tersebut, Robin mengaku saat ini ditahan di perbatasan Thailand-Myanmar.
Bahkan, dalam pesannya ia mengaku sempat dilecehkan di sana.
Robin Nastem merupakan mantan anggota DPRD Indiramayu periode 2014-2019.
Ia merupakan warga Kecamatan Patrol.
Robin awalnya pergi ke sana untuk mengadu nasib, namun belakangan Robin menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Saifuddin memposting berita tentang kondisi Rabin. Mantan Presiden Republik Demokratik Rakyat Korea Indira Myu periode 2019-2024
Diduga dia korban perdagangan manusia, kata Saifuddin, Rabu (10/9/2024). Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah diinstal.