SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kecelakaan Beruntun di Ngaliyan Semarang, Truk Melintas di Jam Sibuk

Semarang, Kompass.com – Rentetan kecelakaan akibat gagal pecah terjadi di Silver Derivatives, Ngalyan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024).

Faktanya, dia tidak hanya menabrak banyak mobil tetapi dia juga memenangkan banyak hal. Setidaknya empat toko ditabrak sebelum truk yang membawa baterai berhenti di sebuah toko jus buah.

Selain itu, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.15 WIB yang merupakan waktu terpenting sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai informasi, Kantor Bea Cukai Kota Semarang memutuskan truk-truk besar boleh melaju mulai pukul 23.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Sektor Pajak Tak Terbebani Secara Berlebihan

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai pentingnya penegakan peraturan bagi truk besar yang hanya perlu menempuh perjalanan beberapa jam.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Cornelis Ferdinand Hotman Sirait mengatakan, kejadian tersebut akan didalami karena pengemudi belum mengambil keterangan.

Nanti akan didalami karena pengemudinya belum mendapat informasi dan nanti dari Polrestabes Semarang. Jadi, yang bisa dilakukan pertama kali di TKP adalah informasi bahwa dia berkendara sejauh 100 meter hingga berdiri. tunjuk,” kata Hotman kepada sp-globalindo.co.id, Jumat (22/11/2024).

Hotman juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dua korban tewas dan sembilan luka-luka.

“Saya akan informasikan kepada inspektur Polres Semarang mengenai masalah hukumnya apakah ilegal atau tidak,” kata Hotman.

Baca Juga: Terinspirasi Stoner, Bagnaya Kenakan Gaun Putih Saat Sesi Tes

Saat ini, Badianto, analis lalu lintas dan hukum, menilai pemerintah daerah berhak mengontrol pengoperasian kendaraan, termasuk truk. Hal ini untuk mencegah kejadian seperti ini terulang kembali.

“Pekerjaan kendaraan berat atau truk ada baiknya menyesuaikan dengan kondisi jalan masing-masing jalan atau wilayah. Terutama tingkat lalu lintas di jalan tersebut,” kata Badianto.

Menurut mereka, mobil besar bisa melaju pada pukul 18.00 – 06.00 WIB atau 22.00 – 06.00 WIB. Selain itu, pengoperasian truk harus disesuaikan dengan kelas dan kondisi jalan.

“Selain jalan nasional, kita perlu kesepakatan dan kerja sama dengan pemerintah pusat,” kata Bodiantu. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *