SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Internasional

Kecelakaan di Tol, Begini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Jakarta, sp-globalindo.co.id – Sejumlah kendaraan rusak akibat kecelakaan maut di Tol Cipraran baru-baru ini. Ingat, korban kecelakaan di jalan tol juga bisa mendapatkan asuransi Jasa Raharja.

Kecelakaan di darat, laut, atau udara dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca juga: Kementerian Perhubungan Selidiki Penyebab Kecelakaan di Tol Cipraran Sepanjang 92 Km

Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan administratif berada di tangan PT Jasa Raharja. Perusahaan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui dua sistem asuransi sosial.

Kedua program yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Asuransi Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2. Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Jalan.

Dikutip dari Jasaraharja.co.id, Selasa (12 November 2024) UU Nomor 33 Tahun 1964 juncto UU Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Wajib Asuransi Bencana Bagi Penumpang Umum memberikan santunan kepada korban , untuk setiap penumpang sah kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan, akibat penggunaan kendaraan angkutan umum tersebut oleh penumpang tersebut selama penumpang tersebut berada di atas kendaraan angkutan umum tersebut, yaitu sejak dari tempat pemberangkatan sampai dengan turunnya di tempat tujuan. tujuan.apa yang terjadi.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Tol Cipraran Km 92: Ini Fitur Jalur Darurat

Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 bersama dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Jalan mengatur bahwa korban yang berhak mendapat ganti rugi berada di luar lingkup lalu lintas jalan dan merupakan korban akibat kecelakaan yang diakibatkan oleh penggunaannya. saya menjelaskan. Kerusakan pada peralatan transportasi jalan dan penumpangnya atau cedera pada kendaraan.

Terhadap pengemudi yang menyebabkan tabrakan antara dua kendaraan bermotor atau lebih, baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak tunduk pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 1965 juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965. Termasuk korban pejalan kaki dan pengendara. Seorang penumpang kendaraan bermotor dengan sengaja merusak kusen pintu bekas.

Langkah selanjutnya untuk mengajukan santunan dapat diselesaikan di sini untuk mendapatkan konfirmasi dari Jasa Raharja. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan menghubungi WA Center di 081210500500.

Kami menyarankan untuk menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses klaim. Misalnya saja dokumen identitas korban (asli dan fotokopi) seperti kartu keluarga atau kartu tanda penduduk, serta surat keterangan kepolisian setempat. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *