JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan maut kembali terjadi akibat sebuah mobil menabrak bagian belakang mobil.Sebuah Toyota Land Cruiser milik restoran kenamaan Makassar Pallubasa Wolves menabrak truk beton di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan itu terjadi di tol Flyover Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit (RS).
Kapolsek Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil melaju dengan kecepatan tinggi dan berusaha menyalip truk yang melaju lambat di sisi kiri tol.
Baca juga: Ratusan mahasiswa UI mengikuti kursus keselamatan berkendara
“Dia sedang lewat jalan uang menuju bandara dan mengalami kecelakaan saat menabrak kontainer,” kata Mamat, seperti dilansir sp-globalindo.co.id, Rabu (26/9/2024).
Banyak kasus serupa yang banyak terjadi, salah satunya berfokus pada penggunaan bumper belakang truk bernama Rear Underrun Protection (RUP) yang diyakini mampu “membantu” jika terjadi tabrakan.
Adrianto Sugjarto Vijono, Technical Committee ASEAN NCAP, mengatakan sebenarnya banyak penelitian mengenai RUP di dunia.
“Penelitian tentang RUP sudah banyak, terutama standar kita yaitu UNECE 58 (United Nations Economic Commission for Europe) dan FMSS 223 (Federal Motor Vehicle Safety Standard),” kata Rian saat dihubungi sp-globalindo.co.id, Kamis /9/2024).
“Ada SNI 7522:2009 untuk Indonesia,” kata Rian.
Baca juga: Memperluas jaringan, MG membuka diler di Jakarta Selatan pada Juli mendatang
Rian mengatakan, seluruh standar yang tercantum pada dasarnya sama, yakni kinerja RUP terhadap keselamatan kendaraan lain.
“Semua standar di atas memiliki tujuan yang sama yaitu ketika terjadi tabrakan dari belakang antara kendaraan ringan (LV) dengan truk atau trailer, maka crumple zone LV dapat berfungsi sesuai rancangan, yaitu memuat dan menyelamatkan penumpangnya,” katanya.
Ketentuan RUP diatur dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Ketentuan RUP atau “tulang punggung” dalam bahasa Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri 74 Tahun 2021 Bab 15 dan Bab 16.
Baca juga: Harapan Jaya meluncurkan bus baru dari Laksana, Single dan Double Glass
Disebutkan, RUP harus dipasang pada gerbong barang dan/atau truk dengan berat gabungan bruto (JBB) 5.000 kg atau 5 ton atau lebih.
JBB adalah berat operasional maksimum kendaraan itu sendiri sebagaimana ditentukan oleh pabrikan.
RUP selanjutnya diberikan oleh pabrikan, pemasang, importir dan/atau badan perusahaan.