SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Otomotif

Kecelakaan Maut, Anak di Bawah Umur Tewas Saat Mengendarai Kawasaki Ninja

TUBAN, sp-globalindo.co.id – Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor hingga mengakibatkan kematian masih sering terjadi.

Jalan Soekarno-Hatta, Tubana, Jawa Timur, seperti yang terjadi pada Minggu (8/12/2024) dini hari. Seorang anak laki-laki berusia 14 tahun tewas di lokasi kejadian karena kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja.

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tuban.24jam, Kepala Satuan Penindakan Lalu Lintas Polres Tuban (Kanit Gakkum) Iptu Eko Sulistyo mengatakan, kecelakaan bermula saat ia mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor. Seseorang yang tidak bisa mengendarai sepeda.

Baca juga: Inilah Pesaing Kuat Mekanik Sepeda Motor Honda Indonesia di AOC 2024

“Awalnya, pengemudi sedang melakukan perjalanan dari utara-selatan, tidak dapat mengendalikan kemudi karena tergelincir dan terlibat dalam satu kecelakaan,” katanya seperti dikutip dalam laporan tersebut.

Menanggapi kejadian tersebut, pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan Insan Rama Dani, 14, kehilangan kendali saat mengendarai Kawasaki Ninja dalam kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, Tuban, Minggu dini hari. Mati. Sepeda motor tanpa plat nomor.

“Siapapun orang tua atau keluarga perlu meningkatkan pengawasan keselamatan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya yang mematikan,” tulis Yusri dalam postingan Instagramnya.

Senada, Budianto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan fenomena anak kecil yang mengendarai sepeda motor merupakan masalah sosial karena kejadian tersebut terjadi di jalan yang digunakan angkutan umum.

Baca Juga: Ozols Sepeda Motor Listrik Pertama MAKA Motors yang Lahir dari Keinginan Pengemudi

Namun melihat kejadian ini, nampaknya masyarakat mendasarkan atau membenarkan pada efisiensi mobilitas ke sekolah, pasar, mal tanpa mempertimbangkan risiko yang ada, ujarnya.

Padahal, pemohon kartu SIM tidak hanya memiliki kemampuan mengendarai sepeda motor, tetapi juga memiliki batasan usia minimal.

Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan pemohon SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun. Setelah itu untuk Surat Izin Mengemudi Sepeda Motor yaitu CI SIM minimal 18 tahun, CII SIM minimal 19 tahun. Dengarkan berita terkini dan pilihan cerita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *