SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kecewa 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, MA: Cederai Kebahagian Hakim Se-Indonesia

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ditangkapnya tiga hakim Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diduga menerima suap dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Juru Bicara MA Yanto menegaskan, perbuatan ketiga hakim tersebut telah merusak kebahagiaan yang dirasakan hakim di seluruh Indonesia.

Terkait perkara ini, MA merasa kecewa dan khawatir karena telah merusak kebahagiaan dan rasa syukur rekan-rekan hakim di seluruh Indonesia, kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (24 Oktober 2024).

Baca juga: MA memberhentikan sementara tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.

Yanto menambahkan, hakim di seluruh Indonesia kini bersyukur atas perhatian yang diberikan pemerintah.

Perhatian tersebut diwujudkan dalam bentuk kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung.

Ianto juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung akan merekomendasikan kepada presiden pemberhentian tiga hakim yang saat ini ditahan jaksa.

“Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan diberhentikan sementara secara administratif setelah ada konfirmasi penahanannya oleh Kejaksaan Agung,” kata Ianto.

Baca Juga: 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur dari Kasus Korupsi, Wakil Ketua Komite III: Memalukan Sekali!

Sekadar diketahui, tiga hakim PN Surabaya ditangkap Kejaksaan Agung karena menerima suap terkait bebasnya Ronald Tanur.

Tiga hakim dan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, MANgapul dan Hari Hanindyo. Mereka ditangkap dan ditahan di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu kemarin.

Penyidik ​​Kejaksaan Agung menemukan uang miliaran rupee saat menggeledah rumah dan apartemen tersangka.

Tiga hakim PN Surabaya sudah menjadi sorotan atas keputusan kontroversialnya yang membebaskan Ronald Tannur dari segala tuntutan jaksa.

Ada bukti putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur menganiaya pacarnya, Dini Sefra Afriyati, hingga membunuhnya, seperti pada hitungan 1, 2, dan 3. Hal itu dinyatakan tidak dilakukan. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *