sp-globalindo.co.id – Apple berupaya memastikan seri iPhone 16 bisa resmi dirilis dan dijual di Indonesia. Selama ini iPhone 16 dilarang di Indonesia karena Apple tidak memenuhi TKDN (tingkat satuan dalam negeri) sebesar 40 persen.
Sebagai bagian dari strategi memenuhi TKDN, perusahaan asal Amerika Serikat itu menawarkan proyek investasi baru ke Indonesia senilai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Baca Juga: Saat Apple “Abaikan” Indonesia…
Sayangnya, tawaran investasi baru Apple ini jauh dari komitmen awal yang telah disepakati. Tak hanya itu, kontribusi investasi sebesar Rp 157 miliar masih lebih kecil dibandingkan investasi Apple di negara tetangga. Apple menawarkan investasi baru sebesar Rp 157 miliar
Apple sebelumnya berkomitmen berinvestasi di Indonesia dengan nilai Rp 1,7 triliun. Investasi ini bertujuan untuk memenuhi 40 persen nilai TKDN agar perangkat Apple bisa resmi didistribusikan dan diperdagangkan di Indonesia.
Sebagai informasi, setiap perangkat telekomunikasi termasuk iPhone harus memiliki atau menggunakan komponen dalam negeri dengan nilai 40 persen untuk mendapatkan sertifikat atau izin jual beli di Indonesia.
Pemenuhan 40 persen TKDN dapat dicapai melalui beberapa skema. Apple memilih untuk memperoleh sertifikat TKDN menggunakan rencana inovasi dengan investasi Rp 1,7 triliun.
Investasi tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pendidikan melalui program Apple Developer Academy di beberapa wilayah di Indonesia. Namun investasi Apple sebesar Rp 1,7 triliun di Indonesia belum sepenuhnya terealisasi.
Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antony Arif mengatakan, nilai investasi Apple masih berkisar Rp 300 miliar.
“Nah, Apple investasinya Rp 1,7 triliun di sana. Tapi mereka sadar dari Rp 1,7 triliun jadi Rp 1,4 triliun. Nah, mereka tidak sadar ternyata masih kurang dari Rp 300 miliar,” kata Febry di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta. selatan. Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Nah, karena tadinya mereka belum paham Rp 300 miliar, TKDN-nya tidak sampai 40 persen. Jadi kalau mereka investasi lagi di Apple Academy, karena pakai rencana inovasi, skornya langsung 40 persen,” imbuhnya. .
Akibat belum terpenuhinya investasi tersebut, Apple masih belum bisa memperoleh sertifikat TKDN yang pada akhirnya pemerintah melarang peredaran dan jual beli iPhone 16 di Indonesia.
Demi menutupi minimnya investasi dan bisa menjual iPhone 16 di Indonesia, Apple dikabarkan telah mengajukan proposal investasi baru kepada pemerintah dengan nilai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar).
Menurut sumber anonim yang dikutip Bloomberg, investasi sebesar Rp 157 miliar itu akan disalurkan melalui mitra strategis Apple di Indonesia ke pabrik di Bandung.
Dengan investasi tersebut, pabrik tersebut rencananya akan memproduksi produk seperti aksesoris dan komponen pelengkap gadget Apple. Apple dikabarkan telah mengajukan proposal ke Kementerian Perindustrian untuk proyek investasi barunya ini.
Baca Juga: Apple Ingin Bangun Pabrik Rp 157 Miliar di Indonesia untuk iPhone 16
Sementara menurut sumber yang sama, Kementerian Perindustrian masih mempertimbangkan usulan tersebut. Kementerian Perindustrian belum mengambil keputusan resmi apakah akan menerima sepenuhnya tawaran Apple atau melakukan penyesuaian.