SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Amankan Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta Usai Kembali dari Singapura

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendri Lee, tersangka kasus timah, di Bandara Soekarno-Hatta, Senin malam (18/11/2024).

Mantan bos Sri Vijaya itu kembali ke Jakarta setelah izin tinggalnya di Singapura habis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar membenarkan Hendry ditahan setibanya di bandara.

Pria tersebut ditahan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura, kata Harley saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Pengusaha Hendry Diduga Berbohong dalam Kasus Korupsi Timah

Menurut Harley, Hendry datang ke Indonesia karena izin tinggalnya sudah habis.

“Paspornya akan habis masa berlakunya pada 27 November 2024,” ujarnya.

Hendri Lee saat ini dirawat di Singapura.

“Yang bersangkutan sedang dirawat di Singapura,” kata Harley.

Berdasarkan pantauan YouTube Kompas TV, Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 11.00 WIB.

Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah muda, celana jeans biru tua, sepatu hitam, dan topeng putih.

Baca Juga: Siapa Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lee yang Diduga Kasus Korupsi Rp 271 Triliun?

Saat keluar dari mobil tahanan Kejagung, Hendry masuk ke kamar Jampidsous dan melihat dua orang penyidik ​​diborgol dan ditempatkan di sebelahnya.

Hendry didakwa pada April 2024 terkait kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Ia merupakan pemilik PT Tinido Inter Nusa (TIN), perusahaan peleburan timah di Bangka, dan ditetapkan sebagai tersangka bersama saudaranya, Fendi Lee (FL), yang bekerja sebagai petugas pemasaran PT TIN.

Baca juga: Dari Hendry Lee hingga Harvey Moyes, Nama-nama Penerima Suap

Hendry Lai dan tersangka lainnya dijerat Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55, Ayat 1, Pasal 2, Ayat 1, dan Pasal 3 Ayat 3) ke-1 KUHP.

Hendri belum pernah diperiksa atau ditahan sejak ditangkap atas dugaan korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *