SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Amankan Hendry Lie di Bandara Soekarno-Hatta Usai Kembali dari Singapura

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus timah, di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam (18/11/2024).

Mantan bos Sri Wijaya itu kembali dari Jakarta karena izin tinggalnya di Singapura akan segera habis.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, membenarkan Hendry ditahan setibanya di bandara.

Yang bersangkutan diamankan di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Singapura, kata Harli saat dihubungi wartawan.

Baca Juga: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Menurut Harli, kedatangan Hendry ke Indonesia karena izin tinggalnya telah habis.

“Paspornya habis masa berlakunya pada 27 November 2024,” imbuhnya.

Tuan Hendry Lie sedang menerima perawatan di Singapura.

Mr Harli berkata: “Dia menerima perawatan di Singapura.

Berdasarkan penelusuran di YouTube Kompas TV, Hendry tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia mengenakan kemeja lengan pendek berwarna merah muda, celana jeans biru, sepatu hitam, dan topeng putih.

Baca Juga: Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Diduga Penipuan Rp 271 Triliun

Saat keluar dari mobil tahanan Kejagung, Hendry terlihat diborgol dan diapit dua orang penyidik ​​saat memasuki ruang Jampidsus.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka pada April 2024 atas tuduhan korupsi dan pencucian uang (TPPU) pada pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Ia merupakan pemilik manfaat perusahaan peleburan timah PT Tinido Inter Nusa (TIN) di Bangladesh dan ditetapkan sebagai tersangka bersama saudaranya Fandy Lie (FL) yang menjabat sebagai petugas pemasaran PT TIN.

Baca Juga: Nama-nama Pembeli Korupsi, dari Hendry Lie hingga Harvey Moeis

Hendry Lie dan tersangka lainnya dikenakan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), dan Pasal 55 (1) KUHP.

Hendry tidak pernah diperiksa atau ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tahun 2015-2022 terkait pengelolaan timah di wilayah izin pertambangan PT Timah Tbk. Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *