JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung membantah tudingan penyalahgunaan kekuasaan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong saat menyebut dirinya diduga korupsi yang didatangkan dari luar negeri.
Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, keputusan Tom Lembong sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Di manakah penyalahgunaan kekuasaan? Pada Senin (18 November 2024), Harli mengatakan, “Hukuman tersangka sudah sesuai dengan hukum.”
Baca juga: Jaksa Tom Lembong Sebut Jaksa Agung Penyalahgunaan Kekuasaan
Harli juga meminta masyarakat memantau perkembangan sidang perdana yang tengah dihadirkan Tom Lembong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka.
Hari ini, Selasa (19/11/2024), Kejaksaan akan membacakan penolakan atau penolakan atas aduan yang sebelumnya dilayangkan kuasa hukum Tom Lembong.
“Kami akan mengikuti jalan ini,” jelas Harli.
Dalam pemberitaan, Pak Tom Lim Bung ditetapkan sebagai tersangka skandal impor gula pada Oktober 2024.
Pengacara Tom Lembong mengatakan, tuduhan penyalahgunaan kekuasaan didasarkan pada pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar yang tidak berdasarkan kendali BPK.
Baca juga: Penasehat Hukum Sebut Saat Jadi Menteri Perdagangan, Tom Lembong Tak Ditegur Presiden
Pernyataan Jaksa Agung yang menyebutkan adanya kerugian sebesar 400 miliar ID, terlepas dari hasil audit BPK RI, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang, kata Zaid.
“Dan itu gaya kejahatan Tom Lembong,” imbuhnya.
Zaid menjelaskan, jika penyidikan tidak dilakukan sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 1, Pasal 14 KUHP dan Keputusan MKRI No. 21/PUU-XII/2014 Kini keputusan tersangka Tom Lembong tidak ada. Dengarkan berita terkini dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.