JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Usai menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Wijaja (MW) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung membuka peluang penyidikan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur.
“Tidak mungkin (menyidik Edward Tannur), asal cukup bukti adanya tindak pidana maka akan didalami,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Kohar di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Office, Senin (4/11/2024).
Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa 25 saksi dalam kasus Ronald Tannur.
Baca juga: Kejaksaan Agung. Zaroff Ricard sudah lama berteman dengan pengacara Ronald Tannur.
Kohar mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut jika ada pihak lain,” ujarnya.
“Mungkin sepanjang ada cukup bukti dan selama dia terlibat melakukan tindak pidana, kami akan mengadilinya,” kata Kohar.
Dalam kasus ini, ibu Ronald Tannur diduga melanggar hukum dengan membayar uang kepada hakim PN Surabaya untuk mendapatkan pembebasan Ronald Tannur melalui pengacara Lisa Rahmat.
Dia ditahan di Rutan Provinsi 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Agung Jawa Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan “Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024” tertanggal 4 November 2024.
Ibu Ronald Tannur disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1. Undang-Undang Perubahan Atas Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31. Bagian 1 Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.