SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Dalami Dugaan 3 Hakim MA Disuap Terkait Kasasi Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Menyusul penangkapan Ronald Tanur atas tuduhan penyimpangan yang berujung kematian, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengusut aliran suap yang melibatkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kasasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenskum) Harley Siregar mengatakan, penyidikan aliran suap tahap kasasi terhadap tiga hakim MA sedang dilakukan.

“Ini (aliran suap di tingkat kasasi) akan terus didalami,” kata Harley kepada wartawan, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Tangkap Ronald Tanur

Sebelumnya, pengacara Ronald Tanur sempat meminta mantan pejabat senior Mahkamah Agung Zaraf Ricardo melobi ketiga hakim Mahkamah Agung tersebut.

Namun Harley menegaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan memanggil ketiga hakim agung berinisial S, A, dan S.

“Kami akan memantau perkembangannya (dalam kasus tersebut),” imbuhnya.

Baca juga: Pengacara Keluarga Korban Keberatan karena Hukuman Ronald Tanur Terlalu Ringan

Harley juga mengungkapkan bahwa Zaraf berencana menyerahkan uang sebesar 5 miliar rupiah kepada tiga hakim MA berdasarkan informasi dari ketua penyidikan, Jampidus.

Namun karena khawatir jumlahnya terlalu banyak, Zaraf meminta Lisa menukarnya dengan mata uang asing.

Oleh karena itu, pasal yang dipermasalahkan adalah persekongkolan untuk memperoleh atau menerima suap, jelasnya.

Baca juga: Jadwal Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Kasus Penyiksaan, Kini Terlibat Kasus Suap

Sekadar informasi, kasus Ronald Tanur kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung memutuskan bebasnya Ronald Tanur oleh PN Surabaya terkait suap.

Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya terjaring Operasi Khusus (OTT) Kejagung pekan lalu.

Dari penemuan tersebut, penyidikan terus berlanjut hingga ditangkapnya mantan pejabat pengadilan tinggi Zaraf Rikar di Bali, sehari setelah OTT hakim PN Surabaya.

Terakhir, Ronald Tanur pun dieksekusi di kediamannya pada Minggu (27/10/2024) untuk menjalani hukuman lima tahun penjara berdasarkan putusan MA karena melanggar Pasal 351 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *