JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mendalami dugaan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerima ganti rugi atau denda pada 2015-2016 akibat korupsi impor. gula dari Kementerian Perdagangan. .
“Apakah ada tanda pembayarannya, itu bagian dari penyelidikan kami. Penghargaan lainnya akan ditentukan berdasarkan bukti-bukti yang diterima, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspencum) Kejaksaan Agung Harley Siregar, Jakarta, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Kejaksaan Agung saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Sejak penyelidikan dimulai pada Oktober 2023, Korps Adjaxa diketahui telah memanggil puluhan saksi. Kompas.id memberitakan, Tom Lembong sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Tom Lembong melamar menjadi hakim federal setelah mengungkap kemungkinan mafia impor gula.
“Dari 90 saksi yang diperiksa, Pemerintah mengumumkan bahwa gula pada tahun 2015 terlalu banyak sehingga tidak ada alasan untuk mengimpornya. Namun izin impor gula dari dalam negeri diberikan untuk raw sugar sebanyak 105.000 ton,” ujarnya.
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pembinaan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
CS diyakini telah melakukan pertemuan dengan pengelola delapan perusahaan tersebut sebelum diimpor. Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“CS juga telah bermitra dengan delapan perusahaan yang bisnis utamanya bukan di industri gula untuk mengekspor produk tersebut,” kata Harley.
Baca juga: Tom Lembong yang Sering Bentrok dengan Bachilil
PT PPI kemudian tampaknya membeli gula dari swasta untuk dijual, kata Harley.
Saat itu, harga gula pasir yang dijual di pasaran mencapai Rp16.000 per kilogram, sedangkan HET kit Rp13.000 per kilogram.
Selisih Rp3.000 per kilogram disebut keuntungan impor gula.
“Kalau dihitung jumlah uang yang diekspor 300.000 ton, imbal hasil yang didapat cukup besar,” imbuhnya.
Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 atau Bab 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.