SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kejagung Diminta Periksa Kebijakan Impor Gula oleh Mendag Setelah Tom Lembong

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UD Poornomo Harhap mendorong Jaksa Agung (Kejagung) mengusut kebijakan ekspor gula Menteri Perdagangan (Mendag) saat itu Thomas Trikasih Lembong.

Seperti diketahui, Tom Lambong kini menjadi tersangka kasus korupsi karena mengeluarkan izin ekspor gula saat stok gula dalam negeri meningkat pada 2015-2016.

UD mengatakan dalam keterangan tertulis di sp-globalindo.co.id, Jumat, “(jaksa harus mengklarifikasi) apakah impor gula yang dilakukan perdana menteri sesuai dengan prosedur kebijakan yang juga berpotensi dikriminalisasi,” UD 1/1 /2018 menjadi 10/2024).

Menurut UD, Kejaksaan Agung tidak boleh puas dengan menetapkan dua orang tersangka, yakni Tom Lambong dan Manajer Pengembangan Bisnis PT PERusahaan Dagang Indonesia 2015-2016.

Baca Juga: Kasus Impor Gula, Jaksa Agung Buka Peluang Usut Prestasi Tom Lambong

Ia mendesak Kejagung menindaklanjuti kasus ini dan memberantas mafia impor gula hingga tuntas. Menurutnya, langkah tegas ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

UD mengatakan, masyarakat akan mendapatkan harga gula yang adil dan pendapatannya tidak masuk ke negara.

Mantan Ketua Forum Pegawai KPK itu juga meminta Tom Lambong menjadi mitra penegakan hukum dengan mengungkap jaringan mafia impor.

Menurut dia, para pengusaha impor gula yang diuntungkan dari kebijakan Tom Lambong 9 tahun lalu, kini cenderung mengambil alih usahanya bahkan menjadi mafia impor.

Baca Juga: Bukan Cuma Era Tom Lambong, Ini Data Penghancuran Gula Mendag Berikutnya

Di sisi lain, sebagai Menteri Perdagangan, Tom Lambong mengetahui secara pasti pihak-pihak apa saja yang terlibat dalam proses pemberian izin impor.

Sebab, sebelum menjabat Menteri Perdagangan, Tom Lambong dikenal sebagai sosok yang profesional dan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Tom Lambong mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses penerbitan izin impor gula,” kata Udi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia masih mengimpor gula meski Tom Lembong belum menjabat Menteri Perdagangan sejak Juli 2016.

Misalnya pada tahun 2016, Indonesia mengimpor gula sebanyak 4.746.047 ton dan pada tahun 2017 sebanyak 4.484.099 ton. Kemudian impor gula meningkat menjadi 5 juta 539 ribu 678 ton pada tahun 2018 dan menurun menjadi 4 juta 90 ribu 53 ton pada tahun 2090.

Setelah itu, impor gula kembali meningkat pada tahun 2020 mencapai 5 juta 539 ribu 678 ton dan pada tahun 2021 sebesar 5 juta 482 ribu 616 ton. Kemudian pada tahun 2022, volume impor kembali meningkat menjadi 6.007.602 ton. Jumlah ini merupakan yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kemudian, pada tahun 2023 Indonesia kembali mengimpor gula sebanyak 5.069.455 ton.

Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lambong adalah Engartiasto Lukita (2016–2019), Agus Supermanto (2019–2020), Muhammad Lutfi (2020–2022), dan Zulkifli Hassan (2022–2024). Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *