JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembang (Tom Lembang) menilai Kejaksaan Agung (Kezagung) dipilih dalam pengusutan dugaan korupsi izin impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Ami menjelaskan, dalam surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, Tom ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2023. Padahal, Tom hanya menjabat Menteri Perdagangan hingga 2016.
Benar (Kejaksaan Agung dinilai selektif), karena dalam surat resmi disebutkan hasil penyidikan tahun 2015 sampai 2023. Pak Tom hanya sampai tahun 2016, kata Ari saat ditemui media Selatan. Kabupaten Jakarta. Pengadilan (PN Jaxel), Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Permohonan Praperadilan Jaksa Agung, Minta Pembebasan Tom Lembang
Ari menegaskan, penyidik Kejaksaan Agung juga harus mendalami Menteri Perdagangan yang menjabat setelah Tom Lembang.
“Apakah ada korupsi? Setelah itu tetapkan dia sebagai tersangka. Semuanya (kemudian Menteri Perdagangan Tom Lembang) tidak diperiksa, mereka ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Tim kuasa hukum mempertanyakan tindakan Jaksa Agung yang tidak meninjau menteri pada periode berikutnya setelah Presiden Joko Widodo mencopot Tom Lembang dari jabatannya pada 2016.
“Kalau menteri periode berikutnya tidak diperiksa, itu yang jadi pertanyaan. Kalau tadi rekan saya bilang, tebang pilih ya, ada tebang pilih,” imbuh Ari.
Sebelumnya, pada Selasa (29/10/2024), Tom Lembang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Baca Juga: Tom Lembang Terduga Korupsi Impor Gula, Julhas: Kami Dukung Proses Hukum
Resolusi tersebut terkait dengan kebijakan Tom Lembang saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016, yang memperbolehkan impor gula meski negara mengalami surplus gula.
Atas perbuatannya, Tom Lembong divonis penjara dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 KUHP Tipikor dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kini Tom Lembang ditangkap di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi putusan tersangka, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.