JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim penyidik jaksa di Badan Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Keyagung) telah memberikan pertanggungjawaban dan barang bukti jaksa dalam kasus Duta Palma. terhadap kejahatan tertentu. Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Tahap II dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024 terhadap 5 tersangka pelaku usaha dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, ujarnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Jaksa Agung Harley Siregar dalam keterangan resmi.
Baca juga: Total yang diperoleh Kejaksaan terkait kasus Dutta Palma mencapai Rp 1,4 triliun
Kelima tersangka komplotan tersebut adalah P.T. Panka Agro Lestari, P.T. Palma Satu, P.T. Banju Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT. Masukkan Amal Thani.
Lima perusahaan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dolar AS, lanjut Harley.
Harley mengatakan sejumlah kerugian keuangan pemerintah berupa hak keuangan nasional yang tidak diperoleh dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa ketentuan sumber daya hutan, dana deforestasi, denda pemanfaatan hutan, dan pungutan penggunaan kawasan hutan. . .
“Kerugian keuangan pemerintah yang diakibatkan sumber daya hutan akibat penyimpangan alih fungsi kawasan hutan untuk kegiatan komersial pertanian dihitung dari komponen biaya restorasi lahan dan kerusakan lingkungan hidup,” imbuhnya.
Baca juga: Pengacara Dutta Palma Minta Kejagung Pertimbangkan Nasib Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK
Selain itu, lima perusahaan juga dinilai menyebabkan kerusakan lingkungan pada kawasan hutan di Indragiri Hulu, Provinsi Riau senilai Rp73,9 triliun berdasarkan laporan Puslitbang Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Gaya Mada. . Universitas.
Kelima tersangka organisasi tersebut diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu, Direktur PT Seberida Subur, Direktur PT Panka Agro Lestari, Direktur PT Kenkana Amal Thani, dan Direktur PT Banyu. Bening Utama dan direktur PT Asset. Pasifik.
Tersangka akan menghadapi beberapa dakwaan. Untuk tindak pidana korupsi, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Zh. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Catatan Kaki 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Duta Palma Group Minta Kejagung Kembalikan Uang Rp1,4 Triliun yang Diambil untuk Bayar Gaji Pekerja
Kini, untuk tindak pidana pencucian uang, tersangka dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Zh. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang Yo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat itu, tim Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan segera menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kata Harley.
Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.