Jakarta, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ahli untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, angka awal kerugian negara sebesar empat ratus miliar dolar belum dapat ditentukan.
“Kami akan bekerja sama dengan para ahli untuk menentukan berapa banyak kerugian negara.”
Baca Juga: Kasus Tom Lembong: Enez Kaget, Jaksa Agung Tolak Politisasi
Hurley mengatakan, perkiraan kerugian awal pemerintah dihitung berdasarkan harga jual gula di pasaran sebesar Rp 16.000 per kilogram, sedangkan harga acuan tertinggi adalah Rp 13.000.
Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan, diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp400 miliar.
Selain itu, Hurley menegaskan tidak perlu melakukan impor jika gula dalam negeri lebih banyak.
Namun izin impor tersebut dikeluarkan Thomas Lembong tanpa memperhitungkan stok yang ada sehingga menurut Kejaksaan Agung melanggar proses hukum.
“Kalaupun perlu impor, kalaupun perlu mendapat persetujuan dari instansi terkait, yang bersangkutan akan segera memberikan persetujuan,” ujarnya.
Baca Juga: ICW minta Jaksa Agung klarifikasi pasal pemakzulan Tom Lembong agar tidak dianggap politisasi hukum
Harley menjelaskan, dalam pengumpulan alat bukti, Kejaksaan Agung berpedoman pada Pasal 184 KUHP yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan tersangka atau terdakwa.
“Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan alat bukti prima facie yang cukup, minimal terdiri dari dua alat bukti,” kata Harley.
Ia mengatakan, “Saat ini sudah ada 90 saksi yang diperiksa, semuanya akan diserahkan ke pengadilan dalam bentuk surat keterangan dan laporan ahli.”
Harli berharap masyarakat melakukan penyidikan dengan baik dan memberikan ruang untuk menghindari kesan politisasi dalam kasus ini.
“Tidak ada politisasi di sini dan ini murni penegakan hukum,” tegas Hurley.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor. Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.