SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kejagung Pastikan Sudah Sita Seluruh Aset Hendry Lie, Termasuk Vila di Bali

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan telah menyita seluruh aset milik tersangka korupsi dan TPPU PT Timah Tbk, Hendry Lie.

Jaksa Agung Dirdik Jampidsus, Abdul Kohar mengatakan, seluruh aset milik Hendry Lee tanpa terkecuali akan disita.

“Kami telah melakukan penggeledahan, penggeledahan, dan seluruh harta benda tersangka,” kata Abdul Khohar di Kejaksaan Agung, Selasa pagi (19/11/2024).

Ia juga menyebut vila mewah Hendry Lee di Bali juga disita.

Vila ini dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi, perkiraan biaya saat ini adalah 20 miliar rubel.

Baca Juga: Kejaksaan Agung ‘Memantau’ Keberadaan Hendry Lee Selama di Singapura

“Kami telah menyita seluruh aset Hendry Lee berupa vila di Bali,” lanjut Abdul Khohar.

Abdul Khohar menjelaskan, Hendry Lee memiliki aset yang cukup banyak dan terdiversifikasi. Mulai dari properti hingga tanah.

“Dia punya banyak, ada tanah, bangunan, termasuk (villa) yang kita sita di Bali,” tegasnya.

Upaya penyitaan aset hasil korupsi terus dilakukan guna memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar sebelumnya mengungkapkan, Hendry membeli vila tersebut pada 2022 atas nama istrinya.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Hendry Lee Diam-diam Kembali ke Jakarta Untuk Menghindari Pejabat

Hurley mengatakan, uang hasil korupsi kasus timah diduga digunakan untuk membeli rumah pedesaan.

“Di mana vila tersebut dibeli dengan uang diduga atau terkait dengan tindak pidana,” ujarnya.

Mantan pimpinan Sriwijaya Air ini menjadi tersangka ke-22 kasus dugaan tindak pidana korupsi sistem tata niaga timah di wilayah pertambangan IUP PT Timah Tbk, antara tahun 2015 hingga 2022.

Hendry Lai disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Nomor 31, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat 1 Pasal 55 KUHPerdata. Dengarkan berita dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *