JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) Direktur Jenderal (Dirut) PT Jasamarga mengusut perbaikan jalan berhuruf RH itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Layang Muhammad Bin Zayed (MBZ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, pemeriksaan digelar pada Selasa (15/10/2024).
Kejaksaan Agung melalui tim penyidik jaksa di Badan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa saksi RH terkait korupsi desain dan pembangunan proyek Jakarta-Chikampek. Tol II, Cikunir-Barat. Ruas Karawang termasuk on/off ramp di Simpang Susun Sikunir dan Karawang Barat, kata Harley dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Bebas Dibatalkan, Mantan Pegawai Vasquita Divonis Dua Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung dalam Kasus Obstruksi Penyelidikan Berbayar MBZ
Selain RH, Kejagung juga memeriksa 5 orang saksi lain yang terkait dengan kasus dugaan korupsi ini.
Mereka adalah, KHY selaku CEO PT Yasa Patria, MS selaku CEO PT Magdatama Multi Usaha, SL selaku CEO PT Alkajaya Satria Perkasa, HP selaku Chief Operating Officer PT Dirgantara Yudha Artha, dan RL selaku CEO PT Dirgantara. Yudha Artha.
Harley menegaskan, ada enam orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus pidana korupsi pekerjaan konstruksi (desain dan konstruksi) Tol Jakarta-Chikampek II ruas Sikunir-Karawang Barat, antara lain Hon. . /beristirahat di Sikunir dan perbatasan Karawang Barat atas nama tersangka DP.
Pengumpulan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi keterangan dalam perkara yang bersangkutan, tegasnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ Tony Budianto Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi keuangan proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) atau Jakarta-Chikampek (Yapek) II ruas Sikunir-Karawang Barat, termasuk jalan hidup/mati. di Sikunir dan Karawang Barat pada Selasa (6/8/2024).
Tersangka baru dalam kasus tersebut adalah Dono Pravoto (DP) selaku Kantor Operasi Kerja Sama (KSO) Waskita-Axet.
Penyidik menilai saudara DP selaku kuasa hukum KSO di PT Waskita-Axet telah memperoleh cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung yang saat itu menjabat. itu masih dipegang oleh Kuntadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.