JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Badan Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Agung (JAM Pidsus) memeriksa saksi dalam kasus korupsi (TPK) dan pencurian uang. Tindak Pidana (TPPU) terkait usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Saksi yang diperiksa berinisial ISW yang menjabat sebagai CEO PT Delimuda Nusantara,” kata Direktur Pusat Informasi Hukum Harley Siregar dalam keterangan resmi yang dirilis, Senin (21/10/2024).
Baca Juga: Jaksa Agung Uji Manajer Kediaman Pribadi Kempinski Sebagai Saksi Kasus Dutta Palma
Harley menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus TPK dan TPPU yang melibatkan beberapa perusahaan PT Duta Palma Group, antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT. Aset Pacific dan PT Darmex Plantations.
“Para saksi sedang diwawancara untuk menguatkan bukti dan melengkapi dokumentasi kasus yang dilaporkan,” tambah Hurley.
Baca Juga: Jaksa Agung Periksa Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower Dutta Palma Terkait Korupsi
Berita lainnya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada CEO PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
Surya Darmadi dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pembelian tanah di wilayah Hulu Indragiri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.