JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan pada Senin (11/11/2024) memeriksa dua orang saksi dalam kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
Kedua saksi yang diperiksa merupakan mantan anak buah Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016.
“Saksi berinisial SA yang menjabat sebagai Dirjen Kementerian Perdagangan pada tahun 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar dalam keterangan resmi.
Saksi lainnya yang berinisial SH merupakan Kepala Deputi Direktorat Produk Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.
Baca Juga: Kasus Tom Lembong, Comjak Minta Permintaan Mendag 2015-2023
Harley mengatakan, penyidikan dilakukan tim penyidik kejaksaan dari Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Jaksa Agung Muda.
Jampidsus memeriksa dua orang saksi di Kementerian Perdagangan atas dugaan tindak pidana korupsi impor gula pada tahun 2015 hingga 2016.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan terhadap tersangka TTL dan beberapa orang lainnya, kata Harley.
Sebagai informasi, Thomas Lembong pada Selasa (29/10/2024) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.
Temuan ini terkait dengan kebijakan yang diterapkan Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) antara tahun 2015 hingga 2016.
Negara tersebut disebut-sebut menandatangani kebijakan impor gula ketika cadangan gulanya berlebih.
Baca juga: Alasan Tom Lembong Menulis Surat Terbuka di Balik Jeruji besi
Atas perbuatannya, Tom Lembong disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1), Pasal 2 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tom Lembong memperjuangkan keadilan melalui proses praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tes pertama akan dilaksanakan minggu depan, Senin 18 November 2024. Dengarkan berita dan headline terkini dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.