SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung sedang memeriksa dua orang saksi, MPM dan MY, terkait kasus korupsi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa yang melibatkan mantan Dirjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Prasetyo Boeditjahjono (PB).

“MPM dan MY yang masing-masing menjabat sebagai Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan antara tahun 2014 hingga 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Legal Information Center) Harley Siregar dalam keterangan resmi, Senin (8/1). 11/11). /2016).

Baca juga: Kejaksaan Agung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan karena korupsi proyek kereta api.

Harley mengatakan, penyidikan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum deputi penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Jampidus melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan kereta api Besitang-Langsa di bawah naungan Pusat Teknik Kereta Api Medan, imbuh Harley.

Harley mengatakan proyek tersebut akan dilaksanakan pada 2017-2023.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi bahan penyidikan dalam kasus penjeratan tersangka Prasetyo Boedijajono (PB), ujarnya.

Baca Juga: Timeline Kasus Korupsi Proyek Kereta Api yang Menjerat Mantan Dirjen Kemenhub.

PB ditangkap dalam kasus korupsi terkait pembangunan jalur KA Besitang-Langsa di Sumut, Minggu (3/11/2024).

Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Wakil Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menjelaskan kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp 1,1 triliun.

Peran Prasetyo terungkap setelah penyidik ​​membangun kasus berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan terhadap terdakwa lainnya.

“Tujuh tersangka kini diadili dalam kasus korupsi perkeretaapian ini. Kemudian dengan kejadian hari ini ditetapkan satu tersangka lagi, kata Kohar dalam jumpa pers, Minggu (11/3/2024).

PB dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 “Tentang Pemberantasan Tipikor” Undang-Undang Nomor 20 Bagian 1 Pasal 55 KUHP. Dengarkan berita terbaru kami dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *