JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan rumah tahanan mantan COO PT Timah Tbk Alvin Albar dari Bangka Belitung ke Jakarta.
Alvin merupakan tersangka kasus korupsi terkait tinware di wilayah IUP PT Timah pada 2015-2022.
“Iya betul (penahanan Alwin dipindahkan ke Jakarta),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Menteri Kehakiman Harley Siregar, Kamis (12 April 2024).
Harley mengatakan Alvin akan segera dibawa ke hadapan Jaksa Agung setibanya di Jakarta.
Baca Juga: Mantan Direktur PT Timah Sebut Penambang Kecil Ilegal Lebih Sering Ditangkap Dibanding Penambang Besar
Namun, dia belum memastikan apakah Alvin akan diperiksa langsung oleh penyidik.
“Kita lihat saja nanti,” kata Harley.
Alvin Albar menjabat sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Tbk, sejak April 2017 hingga Februari 2020.
Alvin ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus Timah bersama MRPT selaku mantan direktur PT Timah, Tbk.
Baca juga: Hakim Akan Membacakan Kalimat Mantan CEO PT Timah dan Helena Lim pada 30 Desember
Alvin Albar dipindahkan dari Lapas Kelas II A Pangkal Pinang ke Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Salemba untuk segera diadili dalam kasus timah.
Saat ini jumlah tersangka kasus Timakh mencapai 22 orang. Alvin akan hadir di pengadilan nanti bersama para terdakwa lainnya. Dengarkan berita terkini dan rangkaian berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.