JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memperluas proses penyidikan terhadap Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditahan karena dugaan korupsi terkait penjualan gula.
Harli Siregara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan saat ini Jaksa Agung mempunyai batas waktu untuk menyelesaikan penyidikan agar perkara tersebut bisa dibawa ke pengadilan secepatnya.
Dari segi tenggat waktu, tentu waktu penyidik terbatas karena Tom Lembong sudah dipenjara, kata Harley kepada sp-globalindo.co.id, Kamis (12/12/2024).
Saat itu, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk menuntaskan penyidikan dan menyerahkan kasus ini ke kejaksaan, ujarnya.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Kunjungi KY, Laporan Hakim Praperadilan
Harley mengatakan, sejauh ini Kejagung telah memeriksa 126 saksi dan 3 orang ahli dalam kasus penipuan Tom Lembong.
Harley mengatakan, proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengajuan perkara yang menjadi fokus penyidik.
Ia mengatakan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut.
“Namun kasus tersangka masih ada dua orang. “Itu tergantung apakah ada cukup bukti untuk membentuk kelompok lain,” kata Harley.
Baca juga: Kasus Tom Lembong, Kejaksaan Agung Periksa 126 Saksi dan 3 Ahli
Pada 29 Oktober 2024, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena menerbitkan izin impor gula.
Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena membiarkan penjualan gula saat stok gula dalam negeri sedang tinggi.
Selain Tom, Kejaksaan Agung telah menetapkan eks PT Perusahaan Dagang Indonesia 2015-2016 sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis. Dengarkan berita terpopuler dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran media favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.