SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Sports

Kejagung Sita Amplop Bertuliskan ‘Kepada Ketua PN Surabaya Milih Hakim’ di Rumah Pengacara Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Tim investigasi telah menemukan selimut putih dengan pengumuman ransum presiden Pengadilan Distrik Surabaya Rudy Supermono (RS) untuk pemilihan hakim, menurut Kantor Jaksa Agung.

Baca Juga : Hasil Kualifikasi MotoGP Amerika 2025: Marc Marquez Raih 3 Pole Position Beruntun

Beberapa waktu yang lalu, para penyelidik menemukan selimut selama penggalian pengacara pembunuhan Gregory Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

IL mengungkapkan informasi ini pada konferensi pers pada hari Selasa (01/14/2025) untuk penangkapan Rudy Saparmono.

“Saya menemukan selimut putih, salah satu tulisannya,” di Singapura, 000 43.000 dibawa ke Rumah Sakit Surabaya PN, “kata Survei Zampids Abdul Kohar pada konferensi pers di kantornya.

BACA JUGA: Mantan Presiden Pengadilan Distrik Surabaya membawa gaun merah muda setelah ia dicurigai berdasarkan bisnis Ronald Tannur

Menurut Abdul Kohar, Lisa Rudy mengirimkan mata uang ke Saparmono untuk menentukan hakim yang menentukan kasus kliennya.

Selama korupsi putusan bebas, Rudy Ronald Tannur sebagai ketua Pengadilan Distrik Surabaya, yang memainkan peran dalam pengangkatan komite hakim untuk menilai kasus tersebut, katanya.

Mantan Petugas Mahkamah Agung (MA) Jaroff Ricar bisa menghubungi Rudy sebelum Lisa Rachmat mengisi kantornya pada 4 Januari 2024.

Pada pertemuan itu, Hakim Erulu Damank, Mangapul dan Herindio Ronald akan meminta hubungan dengan Tannur, kata Rudy.

Baca Juga : Buka Sayembara Cari Harun Masiku, Maruarar: Bisa Dapat Rp 8 Miliar jika Bisa Nangkap

Setelah ini adalah masalah menentukan kombinasi hakim hubungan Ronald Tannur.

Baca Juga: Mantan Presiden Pengadilan Distrik Surabaya, di Singapura, menerima 000 63.000

“Uang itu diberikan di rumah sakit (Rudi Saparmono) untuk memilih komite hakim yang datang bersama Ronald Tannur,” kata Abdul Kohar.

Rudy memutuskan bahwa inspektur umum saat ini dari Jaksa Agung Jumpeds diduga dan segera ditangkap dalam 20 hari pertama.

Pasal 12 Surat C, Juncto Pasal 12b, Juncto Pasal 6 Paragraf 2, Juncto Artikel 12A, Juncto Pasal 12B, Juncto Pasal Pasal 55 diduga melanggar paragraf paragraf paragraf paragraf. Lihat berita dan berita pilihan kami secara langsung di ponsel Anda. Pilih akses ke saluran utama Anda di sp-globalindo.co.id. Pastikan Anda menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *