SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Nasional

Kejagung Sudah Periksa 30 Saksi Ahli untuk Kasus Tom Lembong

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan tim penyidik ​​Jaksa Agung Jampidsus telah memeriksa 30 orang saksi ahli terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan tersebut. Mendag) Thomas Trikasih Lembong.

Jaksa akan terus meminta sejumlah saksi lain untuk mendalami kasus yang terjadi pada periode 2015-2016 tersebut.

“Iya ini diusulkan, sedang diperiksa ahlinya, yang ada hanya 30 orang,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Jaksa Agung Periksa Direktur PT PPI Sebagai Saksi Kasus Tom Lembong

Ditanya soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kebijakan impor Pasca Menteri Perdagangan Tom Lembong, Harley membenarkan Kejaksaan Agung belum berencana ke sana.

Harli kembali menegaskan, penyidik ​​Kejaksaan Agung fokus mengusut dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

“Saya sudah beberapa kali sampaikan, saat ini penyidik ​​sedang fokus pada soal impor gula tahun 2015-2016. Pesannya selesai dulu,” jelas Harli.

“Jadi tidak boleh bias sana-sini. Ya, ini akan diselesaikan dulu,” ujarnya.

Baca juga: Tersangka Tom Lembong, Anies: Saya Harap Dia Bukan Korban Politik

Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka karena mengeluarkan izin impor gula saat terjadi surplus gula.

Selain Tom Lembong, Jaksa Agung juga telah menetapkan tersangka lain yakni mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Dagang Indonesia atau PPI, Charles Sitorus. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp sp-globalindo.co.id: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *