SP NEWS GLOBAL INDONESIA

Berita Seputar Global Indonesia

Lifestyle

Kejagung Temukan Rp 920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA Makelar Kasus Ronald Tannur

JAKARTA, sp-globalindo.co.id – Kejaksaan Agung menerima uang tunai lebih Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas Antam saat menangkap ZR, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang diduga sebagai perantara atau “broker”. “. ” ” dalam perkara kasasi Ronald Tannur.

Dalam barang bukti keuangan, penyidik ​​menemukan 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 71.200 euro, 483.320 dolar Hongkong, dan Rp. 5.725.075.000, sambil mencari hunian ZR di kawasan Senayan, Jarta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Berat Abdul Qohar mengaku belum bisa memastikan dari mana uang tersebut berasal.

Yang pasti uang ini kita temukan, kita cari, kita ada di rumah ZR. Peneliti tidak menyangka uang itu banyak, ini Di luar dugaan, ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

“Yang bersangkutan bilang, sebagian besar adalah uang pengurus perkara. Kalau pembuktiannya, karena terpenuhi salah satu, maka kalau uangnya lebih dari RP 10 juta, beban pembuktiannya ada pada orangnya. siapa yang mempunyai sertifikat uang itu,”. “, jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Sekretaris Kasasi MA Ronald Tannur

ZR yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung dan Pusdiklat itu ditangkap di Bali, Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita.

ZR diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi “yakni terwujudnya permufakatan jahat untuk melakukan korupsi”.

“(Kami melakukan negosiasi) dengan LR sebagai pengacara Ronald Tanur,” kata Abdul.

Dijelaskannya, awalnya LR meminta ZR mengupayakan agar hakim tertinggi mahkamah agung mengulangi bahwa Ronald tidak bersalah dalam putusan rekamannya.

LR disebut menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk hakim MA, sedangkan ZR yang kini sudah pensiun akan mendapat uang sebesar Rp 1 miliar.

Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar) untuk hakim tertinggi atas nama S, A, dan S lagi yaitu tentang perkara kasasi Ronald Tannur, kata Abdul.

Namun karena jumlahnya yang sangat besar, ZR tidak mau menerima rupiah, sehingga ZR menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan, tambahnya.

Baca juga: Hakim Ronald Tannur Mu, Ahli: Korupsi Peradilan Sudah Mendalam

Sedangkan Ronald divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi. Anggota DPR itu mengaku mengungkapkan pernah menyiksa pacarnya hingga tewas.

Keputusan MA pun menguatkan putusan bebas Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Abdul menegaskan, berdasarkan pemeriksaan selama ini, ZR belum memberikan suap kepada hakim agung.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *